Hak Energi Masyarakat Adat Papua Diabaikan, DAP Minta Transparansi Proyek LNG Tangguh

Suara Jurnalis | Manokwari, — Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (Sekjen DAP), Yan Christian Warinussy, kembali menyoroti ketidakadilan yang dialami masyarakat adat di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Ia mempertanyakan mengapa hingga kini masyarakat adat di wilayah itu belum mendapatkan hak mereka atas energi listrik yang bersumber dari gas alam di Teluk Bintuni.

Warinussy menyebut bahwa sejak tahun 2014, Dewan Adat Papua telah mengetahui adanya komitmen dari pihak SKK Migas dan perusahaan migas asal Inggris, BP (Byond Petroleum), untuk menyediakan pasokan gas sebesar 21 juta kaki kubik per hari dari kilang LNG Tangguh di Saengga, Distrik Babo, guna mendukung kebutuhan listrik masyarakat adat setempat.

Bacaan Lainnya

Namun, janji tersebut hingga kini belum terealisasi. “Apa alasan sebenarnya? Mengapa masyarakat adat yang tinggal di sekitar sumber daya alam itu justru belum menikmati manfaat energi listriknya?” tanya Warinussy dalam pernyataannya kepada media.  (04/06/2025).

Ia juga menyoroti lemahnya tanggapan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat, yang seharusnya menjadi penyalur utama dan perantara realisasi distribusi listrik dari gas LNG Tangguh kepada masyarakat. Menurutnya, tidak terlihat adanya mekanisme hukum maupun teknis yang disiapkan secara serius oleh pemerintah daerah.

DAP memandang bahwa hak masyarakat adat atas energi listrik dari gas LNG Tangguh adalah hak asasi yang dijamin dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, khususnya Pasal 38 jo Pasal 40 dan Pasal 42 UU RI No. 21 Tahun 2001. Oleh karena itu, pemerintah pusat maupun daerah wajib mewujudkan hal tersebut secara adil dan merata.

“Warga negara di luar Papua bahkan luar negeri bisa menikmati gas dari Bintuni, sementara rakyat adat yang hidup berdampingan dengan pipa gas justru masih hidup dalam kegelapan,” ujar Warinussy dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ketersediaan listrik sangat penting bagi pengembangan usaha ekonomi rakyat di Papua. Akses terhadap energi menjadi fondasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan.

DAP juga menegaskan bahwa dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek LNG Tangguh, terdapat komitmen perusahaan migas untuk melibatkan masyarakat dalam manfaat proyek. Karena itu, kegagalan memenuhi pasokan listrik dinilai sebagai bentuk kelalaian terhadap komitmen tersebut.

Sebagai langkah konkret, DAP mendesak DPR Provinsi Papua Barat untuk segera memanggil pihak SKK Migas, BP Indonesia, dan Gubernur Papua Barat dalam sebuah rapat dengar pendapat guna membahas realisasi hak masyarakat adat atas pasokan listrik dari proyek LNG Tangguh.

“Dewan Adat Papua akan terus memantau, mendesak, dan menyuarakan keadilan energi bagi rakyat adat di Tanah Papua. Ini bukan sekadar soal listrik, tetapi soal martabat, keadilan, dan pengakuan atas hak hidup yang setara,” tegas Warinussy mengakhiri pernyataannya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *