JAYAPURA, Suarajurnalis.online.com — DPRK Yahukimo mulai menyusun tata tertib (tatib) sebagai pedoman kerja resmi bagi 35 anggotanya selama masa bakti 2024–2029. Penyusunan tatib ini berlangsung di Hotel Horison Padang Bulan, Selasa (4/6), dan menjadi salah satu agenda penting usai pelantikan DPRK beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Yahukimo, Mathius, S.Hut., M.Si., dalam sambutannya menekankan bahwa penyusunan tata tertib bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kesiapan legislatif dalam menyambut sistem pemerintahan berbasis digital dan transparan.
“Kini paradigma sudah berubah. Semua proses tak lagi dilakukan secara manual. Sistem akan merekam semua langkah, sehingga akuntabilitas dan transparansi menjadi keharusan. Di sinilah pentingnya tata tertib sebagai pengatur ritme kerja DPRK dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” terang Mathius.
Menurutnya, penyusunan tatib akan memberikan dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan keuangan daerah dan sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif.
“Tata tertib harus mempertegas mekanisme pengelolaan anggaran kas. Anggaran mengikuti program, bukan sebaliknya. Maka perlu jadwal dan prosedur yang disepakati bersama agar program daerah dapat berjalan efektif,” tambahnya.
Mathius juga mengapresiasi kerja keras Sekretariat DPRK Yahukimo dalam memfasilitasi penyusunan tatib ini sejak tahapan orientasi hingga pelaksanaan saat ini. Ia berharap hasil akhir dari proses ini dapat menjadi rujukan bersama dalam membangun kemitraan antara dua lembaga pemerintahan.
Tatib DPRK Jadi Pondasi Demokrasi Lokal
Ketua Sementara DPRK Yahukimo, Son Bahabol, menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib merupakan amanat undang-undang yang harus diselesaikan sebelum DPRK menjalankan fungsi legislasi secara penuh.
“Tata tertib merupakan tanggung jawab kami sebagai anggota DPRK. Ini adalah dasar hukum dalam menjalankan tugas-tugas dewan lima tahun ke depan,” ujar Son.
Ia menambahkan bahwa substansi tata tertib akan mencakup berbagai aspek teknis dan normatif, seperti tata cara rapat, hak dan kewajiban anggota, mekanisme pembahasan Raperda, serta ketentuan sanksi bagi anggota yang melanggar.
“Kami berharap seluruh anggota DPRK Yahukimo dapat mengikuti penyusunan ini dari awal hingga selesai. Saya sebagai ketua sementara akan mengawal proses ini demi memastikan pelayanan lembaga berjalan baik,” tegasnya.
Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci
Kegiatan penyusunan tatib ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan partisipatif. Dengan adanya tatib yang jelas, DPRK tidak hanya memiliki arah kerja yang tertib, tetapi juga menjamin adanya ruang dialog serta kontrol yang sehat terhadap pelaksanaan APBD.
Tatib DPRK ini akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan DPRK Yahukimo, dan sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, akan menjadi acuan sah dalam seluruh kegiatan kelembagaan DPRK selama masa jabatan.
“Pemerintah daerah berharap keseimbangan peran antara lembaga eksekutif dan legislatif terus terjaga. Kita bekerja bersama demi kesejahteraan masyarakat Yahukimo,” tutup Mathius.(Redaksi/MR)