LP3BH Manokwari Desak Kejari Sorong Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Pemecah Ombak Pulau Fani Tahun 2016

Suara Jurnalis | Manokwari,
Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, melalui Direktur Eksekutifnya Yan Christian Warinussy, S.H., menyatakan keprihatinan mendalam atas mandeknya penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pemecah ombak di Pulau Fani, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016.

Proyek tersebut didanai oleh anggaran negara dan berdasarkan informasi serta dokumen yang diperoleh LP3BH, telah menjadi temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang mengindikasikan kerugian negara. Namun sangat disayangkan, hingga kini tidak ada proses penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.

Bacaan Lainnya

“Kami mendesak Kepala Kejari Sorong dan jajarannya untuk segera membuka kembali dan menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Pulau Fani tahun 2016 tersebut. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip-prinsip akuntabilitas keuangan negara jika terus dibiarkan,” tegas Warinussy dalam pernyataan resminya di Manokwari, Senin (2/6).

Lebih lanjut, Warinussy menyoroti fakta bahwa pejabat yang diduga bertanggung jawab atas proyek tersebut saat ini justru telah dipromosikan menjadi Kepala Balai Sungai di Provinsi Papua Barat, tanpa pernah diperiksa oleh aparat penegak hukum. Hal ini menunjukkan adanya pola pembiaran yang serius di tubuh birokrasi dan sistem hukum Indonesia, terutama di wilayah Papua Barat Daya.

LP3BH menilai bahwa dugaan praktik korupsi dalam proyek pemecah ombak tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, sekaligus mencederai upaya pemberantasan korupsi yang selama ini dikampanyekan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Proyek ini menyangkut pulau terluar strategis yang termasuk dalam wilayah pertahanan negara, dan harusnya berada dalam pengawasan ketat. Jika korupsi terjadi di titik seperti ini dan dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam konteks penegakan hukum dan integritas birokrasi,” lanjut Warinussy.

LP3BH Manokwari secara kelembagaan meminta Kejari Sorong untuk segera meminta dokumen hasil audit BPK RI Tahun 2016 sebagai dasar kuat penyelidikan. Warinussy juga menyerukan partisipasi aktif masyarakat sipil, media, dan lembaga antikorupsi seperti KPK dan Ombudsman RI untuk mengawasi kasus ini agar tidak tenggelam begitu saja.

LP3BH siap untuk menyediakan data awal, dokumen pendukung, dan mendampingi pelapor atau saksi jika dibutuhkan dalam proses hukum. Menurut Warinussy, ini adalah momen bagi Kejari Sorong untuk menunjukkan integritas dan keberpihakannya pada keadilan dan supremasi hukum.

“Kami mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi, termasuk yang terjadi pada proyek Pulau Fani. Keadilan tidak boleh dibatasi oleh waktu, apalagi ditunda karena kepentingan politik atau jabatan,” tutup Warinussy.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *