Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Pengacara Ricky Wijaya Akan Ajukan Pledoi

Suara Jurnalis | Manokwari,  – Penasihat Hukum Terdakwa Ricky Wijaya (50), Yan Christian Warinussy, SH, menilai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulus Ardiansyah, SH, MH dalam sidang di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A hari ini, Senin (2/6), tidak berdasar pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam tuntutan setebal 50 halaman itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Manokwari menyatakan bahwa Ricky Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan kombinasi primair. Ia dituduh tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan dan permufakatan jahat dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu lebih dari 5 gram.

Bacaan Lainnya

Jaksa menuntut agar Ricky dijatuhi pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

Menanggapi tuntutan tersebut, Yan Christian Warinussy sebagai kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas nama Ricky Wijaya pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa (10/6) mendatang. Ia menyebut tuntutan JPU mengabaikan fakta-fakta penting yang muncul selama pemeriksaan perkara di persidangan.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU karena bertentangan dengan alat bukti dan kesaksian yang telah diungkap di persidangan,” ujar Warinussy dalam keterangan pers usai sidang.

Menurut Warinussy, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung kliennya dalam penguasaan atau transaksi narkotika sebagaimana dituduhkan. Ia menyayangkan sikap JPU yang tetap memaksakan dakwaan tanpa mempertimbangkan pembelaan terdakwa secara proporsional.

Sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia, Warinussy menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan nota pembelaan yang akan diajukan secara objektif dan berdasarkan hukum acara pidana.

“Dalam pledoi nanti, kami akan memaparkan secara jelas dan argumentatif mengapa klien kami tidak pantas dijatuhi hukuman sebagaimana dituntut oleh JPU,” tegas Warinussy.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025. Warinussy berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan, bukan semata berdasarkan konstruksi dakwaan dari penuntut umum. (Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *