Percakapan WhatsApp Ditafsirkan Sebagai Permufakatan Jahat, Ini Respons Kuasa Hukum RW”

Suara Jurnalis | Manokwari, – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Ricky Wijaya (RW) kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Senin (19/5).

Ricky didakwa melakukan percobaan dan permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, namun hingga sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat membuktikan dakwaan secara meyakinkan.

Bacaan Lainnya

Ricky Wijaya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam dakwaan subsider, ia juga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama. Namun, kuasa hukumnya, Yan Christian Warinussy, menilai dakwaan tersebut lemah secara yuridis dan faktual.

Dalam persidangan, ahli bahasa Muhammad Hussein, S.S., M.S., menafsirkan kata “solar” dalam percakapan WhatsApp antara RW dan saksi Melki Yanto alias Kiki sebagai sandi untuk narkotika. Namun penafsiran ini tidak didukung oleh data konkret di persidangan.

“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa istilah tersebut merujuk pada narkotika dalam konteks pembicaraan klien kami,” tegas Warinussy.

Lebih lanjut, kalimat “6000 dapat 5 kah?” dalam percakapan telepon antara Ricky dan Kiki juga ditafsirkan oleh ahli bahasa sebagai transaksi narkotika, meskipun tidak ada bukti kontekstual atau rekaman lengkap yang mendukung tafsir tersebut. Hal ini menjadi dasar utama JPU dalam membangun dugaan permufakatan jahat.

Namun, keterangan ahli forensik dari Polda Papua, Ade Jodi Hermawan, ST, membantah keberadaan kata-kata tersebut dalam perangkat elektronik milik RW. Dalam sidang, dijelaskan bahwa hasil ekstraksi digital terhadap iPhone 14 Pro milik RW tidak menemukan bukti berupa percakapan atau screenshot yang didalilkan JPU.

Barang bukti berupa nomor resi pengiriman yang disebut-sebut saksi Kiki sebagai berasal dari RW juga tidak ditemukan di ponsel terdakwa. Hal ini memperlemah dugaan adanya keterlibatan RW dalam distribusi narkotika sebagaimana disusun dalam dakwaan JPU.

Dalam pengakuannya di persidangan, JPU Tulus Adriansyah bahkan menyebut bahwa barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram tidak ditemukan dalam penguasaan RW. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang dilakukan terhadap RW saat ditahan di Polresta Manokwari, yang menunjukkan hasil negatif.

Penasihat hukum RW menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

“Fakta hukum menunjukkan bahwa tidak ada barang bukti sabu yang ditemukan, tidak ada rekaman pembicaraan yang utuh, dan hasil pemeriksaan forensik serta urine pun menguatkan posisi klien kami,” ujar Warinussy.

Ia menambahkan bahwa kliennya kini hanya bisa berharap pada pertimbangan objektif dan arif dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari.

“Sebagai umat Katolik, RW dan keluarganya berserah kepada kemurahan Tuhan Yesus Kristus dan menaruh harapan besar pada keadilan yang ditegakkan oleh Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH,” katanya.

Sidang yang berlangsung pada Senin tersebut mengagendakan pemeriksaan terdakwa. RW memberikan kesaksian terkait kronologi dan isi komunikasi yang dianggap memberatkannya, sekaligus membantah tuduhan permufakatan jahat menyalahgunakan narkotika.

Setelah pemeriksaan RW selesai, sidang ditunda hingga Senin (26/5) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang tersebut diprediksi menjadi momen krusial dalam menentukan arah akhir dari proses peradilan terhadap Ricky Wijaya.

Pihak keluarga Ricky juga tampak hadir di persidangan dan memberikan dukungan moril. Mereka berharap keadilan ditegakkan berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi atau penafsiran sepihak yang tidak berdasar.

“Kami percaya hukum masih berpihak pada kebenaran,” ujar salah satu anggota keluarga. (Ref)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *