SuaraJurnalis, Lampung (Kota Metro)- Satreskrim Polres Metro melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil ungkap dan lengkapi serta limpahkan berkas perkara (P21) dugaan perkara guru cabul asal SMP Negeri Trimurjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro. Selasa (13/05/2025).
Informasi ini berhasil team media kumpulkan berdasarkan informasi dari sumber tertutup jejaring media ini di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro.
“Sudah lengkap dan P21 bang, perkara Rol**** di Kejari Kota Metro. Kemungkinan dalam waktu dekat perkara akan segera di daftarkan ke PN untuk disidangkan,” Ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Metro,” Puji Rahmadian saat dikonfirmasi oleh jejaring media ini.
“Perkara tersebut sudah serah terima tersangka & barang bukti dari Penyidik Polres, Tinggal pelimpahan ke Pengadilan Negeri bang.
Sementara itu yang bisa diinformasikan, Doakan saja bang, agar semuanya lancar,” Ujar Puji Rahmadian.
Begitu juga Polres Metro, melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Safuan, Seijin Kapolres Metro menegaskan bahwa pihaknya tegak lurus terhadap hukum dan telah berhasil melimpahkan perkara yang menjadi atensi publik tersebut.
“Saat ini Kami lagi PAM Pengamanan tempat ibadah, Untuk perkara Dugaan Pencabulan sudah berhasil kami limpahkan perkaranya sebelum akhir bulan April 2025,” Ujarnya Senin (12/05).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana yang berhasil diterima redaksi, Tersangka RS diduga melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 UU NO.17 TAHUN 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Tindak Kekerasam Seksual Sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 12 atau Pasal 6 Huruf c UU RI NO. 12 TAHUN 2022 dinyatakan sudah lengkap.
Seperti diketahui, penanganan perkara dugaan guru cabul asal SMP Trimurjo ini sempat mengundang perhatian publik, karena sempat terhenti bahkan tersangka sempat ditangguhkan penahanannya kurang lebih 6 bulan lamanya pasca penangkapan awal, sehingga membuat berbagai isu liar berkembang dimasyarakat.
Kini setelah tersangka dan Barang Bukti berhasil dilimpahkan, hal ini seolah menjawab keraguan publik selama ini serta membuat masyarakat semakin yakin dengan Tegak lurusnya Polres Metro terhadap Hukum dan Penanganannya.(*)