Bupati Purwakarta Keluarkan Surat Edaran Terbaru

Suarajurnalis, Purwakarta,-

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzen atau Om Zein mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang harus diketahui seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.

Bacaan Lainnya

Dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/99-Org/2025 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2025 Bupati Purwakarta Om Zein melakukan penyesuaian pakaian dinas ASN dilingkup Pemkab Purwakarta.

Pada saat surat edaran ini berlaku, surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 100.3.4/1945/Org/2024 tentang penyesuaian pakaian dinas ASN dilingkup Pemkab Purwakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Salah satu yang jadi perhatian dalam surat Edaran terbaru ini, yaitu pakaian khas daerah”

Dimana pada setiap hari Rabu, ASN dilingkup Pemkab Purwakarta khas daerah yakni Pangsi.
Untuk laki-laki memakai pangsi hitam dengan iket dan Kebaya untuk Perempuan.

Pada hari Senin, ASN Pemkab Purwakarta memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki, Hari Selasa PDH Kemeja putih celana/ rok hitam.

Dihari Kamis memakai PDH batik dan Jum’at pakaian olahraga/batik.

Kemudian, setiap tanggal 17 atau HUT Korpri dan/sesuai dengan ketentuan acara, ASN di Purwakarta memakai Batik Korpri.

“Selain itu, ASN juga harus memakai atribut pakaian dinas yang berlaku dilingkungan Pemkab Purwakarta, yakni Tanda jabatan, lencana Korps Pegawai Republik Indonesia, papan nama, nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Kabupaten Purwakarta, lambang daerah Kabupaten Purwakarta dan tanda pengenal”

Kelengkapan, model tanda jabatan dan tanda pengenal pakaian dinas ASN dan penggunaan atribut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.**

Penulis : Bah Endang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *