Warinussy Desak Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Trans Papua Kaimana-Wasior

Suara Jurnalis | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, kembali mempertanyakan perkembangan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Trans Papua Kaimana–Wasior, Papua Barat, Tahun Anggaran 2021.

Proyek strategis nasional yang berada di bawah tanggung jawab Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional V Papua Barat (Satker PJN PB) ini diduga mengalami penyimpangan.

Bacaan Lainnya

Meskipun dana proyek dikabarkan telah dicairkan 100 persen, kondisi badan jalan di lapangan belum selesai dibangun dan bahkan tidak bisa dilewati kendaraan bermotor.

Pada tahun 2024, mahasiswa dan aktivis antikorupsi di Manokwari telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk mendesak transparansi dan tindak lanjut hukum atas kasus ini. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait proses penyelidikan.

LP3BH Manokwari mengungkapkan bahwa dua perusahaan diduga terlibat dalam proyek ini, yaitu:

  • PT Venus Inari Pratama, yang mengerjakan ruas jalan Triton, Lobo, Werua, Sisir, dan Kaimana dengan anggaran sekitar Rp49,2 miliar.
  • PT Ana Cenderawasih Permai, yang menangani ruas jalan Wombay-Undurara dengan jumlah anggaran yang diduga hampir sama.

“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Ysaya mendesak Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, SH, MH, beserta jajarannya untuk segera menindaklanjuti penyelidikan kasus ini,” ujarnya. Minggu, (23/02/2025).

Selain itu, LP3BH Manokwari juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) untuk menjalankan fungsi pengawasan mereka terhadap proses hukum dalam kasus ini, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 67 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Barat.

“DPR PB segera menjalankan fungsi pengawasan pada kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *