Suara Jurnalis |Manokwari – Hari ini Selasa, 18/2 / 2025 saya sebagai Kuasa Hukum dari Saksi Korban dan Pelapor Semuel Alfian Kandami mendatangi Markas Polda (Mapolda) Papua Barat.
Hal itu disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan WhatsApp.
Menurut Warinussy, maksud kedatangan sesuai surat panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Sub Direktorat Jatanras untuk klien saya memberi keterangan terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/321/XII/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 10 Desember 2024.
“Hal ini terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama Aser Waroi terhadap diri klien saya Semuel Alfian Kandami tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemberian keterangan kepada penyidik Polda Papua Barat ini sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/22.a/II/Res.1.6./Dit.Reskrimum, tanggal 11 Februari 2025.
“Klien kami telah menjawab pertanyaan penyidik seputar saat kejadian dan tindakan oknum AW tersebut terhadap diri klien saya pada saat kejadian tanggal 10 Desember 2024. Dimana klien saya Semuel Alfian Kandami menyaksikan kalau oknum AW tersebut memukul dengan menggunakan tangan kanannya pada posisi mengepal dalam jarak kurang dari 1 (satu meter),” jelasnya.
Ia juga mengatakan, pukulan oknum Sekda TW tersebut tepat mengenai bagian bawah alis mata kanan korban. Akibatnya korban mengalami luka pecah di bawah mata kanan dan pelipis mata kanan. Sehingga sempat menjadi penghalang bagi korban untuk beraktivitas.
“Saya mendesak terus Kapolda Papua Barat dan Direktur Reserse Kriminal Umum untuk terus menindak-lanjuti hingga menetapkan oknum Sekda Teluk Wondama Aser Waroi tersebut sebagai tersangka Tindak Pidana Penganiayaan. Kami juga mendesak agar Oknum Sekda TW Aser Waroi tersebut dapat ditangkap dan ditahan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Refly)