Warinussy Desak Kejati Papua Barat Usut dugaan Tipidkor Pengadaan 223 Unit Septic Tank Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Raja Ampat

Suara Jurnalis |Manokwari – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya kembali mempertanyakan “nasib” perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pengadaan 223 unit septic tank bio teknologi ada Dinas Pekerjaan Umum Daerah (DPUD) Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2018.

Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan WhatsApp. Sabtu, (15/02/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Warinussy, dalam perkara tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp.4, 112 Milyar. Bahkan pada tahun 2021 yang lalu, penyidik Tipidkor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pernah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta menetapkan Muhammad Nur Umlati (MNU) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Raja Ampat sebagai Tersangka.

“MNU yang ditetapkan sebagai tersangka sempat digelandang okeh penyidik Tipidkor Kejati Papua Barat dengan memakai rompi tahanan dan dibawa dengan mobil tahanan ke Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Rutan Lapas) Kelas II B Manokwari di Kampung Ambon,” ujar Warinussy.

Belakangan MNU dan Kuasa Hukumnya mengajukan langkah praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong Kelas I B dan permohonan praperadilannya dikabulkan, sehingga MNU dilepaskan status tersangkanya dan “bebas” dari status tahanan Kejari Papua Barat sejak tahun 2021 hingga saat ini.

“Yang menjadi pertanyaan bagi publik pemerhati korupsi di Tanah Papua secara umum dan khususnya di wilayah hukum Kejati Papua Barat, apakah setelah kalah praperadilan pada tahun 2021, lalu Kejati Papua Barat menjadi “jera” mengusik kembali status hukum MNU beserta tindakannya yang dianggap telah merugikan negara saat itu?

“Apakah Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH dan jajarannya saat ini tidak berani mengganggu saudara MNU dan menyelidiki kembali aspek perbuatan melawan hukumnya dalam proses pengadaan 223 unit Septic Tank Bio Teknologi pada DPUD Kabupaten Raja Ampat? Dengan adanya pemerintah baru yang akan segera memerintahkan di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat yang baru, saya yakin dukungan bagi berjalannya proses hukum dalam kasus pengadaan 223 unit septic tank bio teknologi tersebut bakal berjalan secara maksimal,” katanya.

Sehingga, lanjut Warinussy, tak ada alasan lagi dihentikannya proses penyidikan kasus tersebut kembali menurut amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Oleh karena itu saya mendesak Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH dan jajarannya untuk berani mengungkap kembali dugaan Tipidkor pada proses pengadaan 223 unit septic tank bio teknologi Tahun Anggaran 2018 di DPUD Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya yang diperkirakan merugikan negara sejumlah Rp.4,112 Milyar tersebut,” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *