Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya kembali mempertanyakan “nasib” kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2017.
Hal itu disampaikan Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Sabtu, (15/02/2025).
“Atas nama hukum dan keadilan bagi rakyat Papua di kota Sorong, saya meminta agar Saudara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Amkrun, SH, MH dan jajarannya segera memberikan jawaban yang jujur dan tulus tentang “nasib” perkara tersebut,” kata Warinussy.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) serta sebagai Penegak Hukum Berdasarkan Amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, terus mendesak dan akan terus mempertanyakan “nasib” proses hukum kasus ATK dan Barang Cetakan pada BPKAD Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 tersebut.
“Saya mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH untuk segera memanggil dan meminta penjelasan dari Kajari Sorong Makrun SH, MH serta dapat mengambil tindak tegas atas segenap upaya untuk “mempetieskan” perkara tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, saat kepemimpinan Kajari Sorong Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH, MH dan Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Stevy Ayorbaba, SH, MH proses hukum perkara dugaan Tipidkor demikian maju dan up to data.
“Tapi ternyata kedua pejabat Kejari Sorong tersebut “dimutasikan” dari Kejari Sorong. Setelah itu malah proses hukum dugaan Tipidkor ATK dan Barang Cetakan pada BPKAD Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 bagaimana hilang ditelan bumi hingga hari ini,” pungkasnya.
(Refly)