Warinussy Desak Polda Papua Barat Tetapkan Sekda Teluk Wondama sebagai Tersangka

Foto Dok : Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy SH

Suara Jurnalis | Manokwari, – Kuasa hukum Semuel Alfian Kandami, korban dugaan tindak pidana penganiayaan, mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, melalui Dir. Reskrimum Kombes Pol. Novia Jaya, agar segera menggelar perkara dan meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/321/XI/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 10 November 2024. Namun, hingga kini, lebih dari dua bulan berlalu tanpa perkembangan signifikan.

Menurut Advokat Yan Christian Warinussy, pihaknya dan kliennya belum menerima pemberitahuan resmi terkait hasil penyelidikan dari Polda Papua Barat.

Bacaan Lainnya

Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, yang mengatur manajemen penyidikan tindak pidana.

“Semakin lama proses ini berjalan, semakin sulit meminta pertanggungjawaban hukum dari terduga pelaku, yaitu Aser Waroi, Sekda Kabupaten Teluk Wondama,” ujar Warinussy.

Namun, ia mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi Visum Et Repertum, yang dapat menjadi bukti kuat dalam penanganan kasus ini.

“Dengan adanya visum tersebut, harapan klien kami untuk mendapatkan keadilan semakin terbuka. Oleh karena itu, kami meminta Kapolda Papua Barat dan Dir. Reskrimum Kombes Pol. Novia Jaya segera menggelar perkara, menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan Aser Waroi sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” tegas Warinussy.

Ia berharap aparat penegak hukum segera bertindak profesional dan memastikan proses hukum berjalan adil serta transparan demi kepastian hukum bagi korban.

“Saya berharap Polda Papua Barat bekerja secara profesional dan transparan sehingga hukum di Indonesia bisa ditegakkan Tampa tebang pilih,” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *