Karang Intan, SUARA JURNALIS,-
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mengikuti penguatan kehumasan terkait etika dalam media sosial bagi ASN Pemasyarakatan yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas (Kalapas), Edi Mulyono, jajaran Pejabat Struktural, beserta staf Tata Usaha Lapas Narkotika Karang Intan.
Kalapas Edi Mulyono menegaskan bahwa penguatan ini penting bagi seluruh pegawai bukan hanya humas saja dalam memahami etika bermedia sosial dan membangun citra positif institusi.
“ASN Pemasyarakatan harus mampu menggunakan media sosial secara bijak, memastikan kebenaran informasi, serta menjaga profesionalisme dalam berkomunikasi. Kegiatan ini menjadi upaya untuk meningkatkan pemahaman tersebut,” ungkapnya.
Adapun penguatan kehumasan ini diisi dengan arahan dari Direktur Kepatuhan Internal (Patnal), Lilik Sujandi, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, Direktur Pengamanan dan Intelijen (Pamintel) , Tatan Dirsan Atmaja, serta Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama (Tekforma) Pemasyarakatan, Maulidi Hilal.
Para narasumber menekankan pentingnya kepatuhan ASN terhadap kode etik, manajemen risiko, serta bijak dan berempati dalam bermedia sosial. Selain itu, efisiensi anggaran, sinergi dengan instansi lain, serta pengembangan karya unggulan warga binaan menjadi fokus dalam meningkatkan kinerja Pemasyarakatan. ASN juga diingatkan untuk waspada terhadap hoaks, menjaga keterbukaan informasi yang terukur, serta mencegah pungutan liar dan peredaran gelap narkoba. Publikasi melalui media sosial resmi juga ditekankan agar citra positif Pemasyarakatan tetap terjaga.
Dengan adanya penguatan ini, diharapkan ASN Pemasyarakatan semakin profesional dalam berkomunikasi dan memanfaatkan media sosial secara bertanggung jawab. (sbl)