Suara Jurnalis| Manokwari – Sebagai Penasihat Hukum dari Terdakwa D.A.Winarta dan Terdakwa Bambang Pramujito dalam perkara pidana nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk dan nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Dalam hal ini, sebagai Penasihat Hukum dari kedua Klien kami tersebut perkaranya ditunda di luar sidang. Padahal dalam pengalaman kami, sidang perkara tindak pidana korupsi, biasanya harus ditunda di dalam sidang resmi oleh Majelis Hakim dengan alasan tertentu. Sehingga dalam aplikasi SIPP akan secara online juga ditunda oleh panitera pengganti.
Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Kamis, (06/02/2025)?
“Setelah menunggu sidang sejak pagi jam 09:45 wit. Kedua klien saya baru diantar ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B pada sekitar pukul 17:00 wit. Kami lalu menunggu hingga salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mendatangi saya sekitar jam 18:15 wit dan menyampaikan bahwa Ibu Ketua Majelis Hakim Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM meminta sidang ditunda ke Selasa (10/2) dengan agenda pemeriksaan saksi, Padahal 2 (dua) orang saksi atas nama Hendry Wailan Kolondam dan Marinus Bonepay sudah berada di ruang tunggu Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B sejak jam 09:00 wit,” jelas Warinussy.
Lanjutnya menyampaikan, suatu kebiasaan penundaan sidang yang di luar dari biasanya, ini penting menjadi catatan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Papua Barat dan dapat disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bahkan saya kira perlu diamati pula oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI),” tambahnya.
(Refly)