Jayapura, suarajurnalis.online.com – Komisioner KPU Kota Jayapura, Ance Wally, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, menghadiri pemeriksaan di Polda Papua (4/2). terkait laporannya mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Sekretaris KPU Kota Jayapura beserta beberapa staf lainnya.
Laporan tersebut sebelumnya telah diajukan pada 18 Januari 2025, namun hingga saat ini Ditreskrimum Polda Papua belum mengeluarkan surat laporan resmi, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai progres penanganan kasus ini. Ance Wally meminta pihak kepolisian bertindak lebih tegas dan segera memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ance Wally mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dijalaninya di Polda Papua bertujuan untuk mengklarifikasi laporannya dan menjadi bagian dari proses penyelidikan awal. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mendapat sekitar 10 pertanyaan yang mencakup identitas pihak-pihak yang diduga terlibat, perbedaan antara dokumen asli dan dokumen yang dipalsukan, serta dampak dari dugaan pemalsuan tersebut.
Ance Wally menegaskan bahwa dirinya mengalami kerugian moral dan psikologis, serta merasa bahwa nama baiknya dicemarkan akibat dugaan pemalsuan tanda tangan ini. Selain itu, ia juga mengkhawatirkan potensi kerugian negara, karena dokumen yang dipalsukan berkaitan dengan penggunaan anggaran KPU Kota Jayapura.
“Saya merasa tanda tangan saya dipalsukan, yang berarti nama saya dicantumkan dalam dokumen resmi negara tanpa sepengetahuan saya. Jika ini berimplikasi pada penggunaan keuangan negara, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas dan tegas,” ungkapnya.
Saat diwawancarai, Ance Wally mendapat pertanyaan mengenai surat undangan klarifikasi yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua terkait dugaan pelanggaran kode etik. Ia membenarkan bahwa dirinya menerima surat undangan tersebut, namun belum mengetahui secara pasti apakah undangan itu membahas persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan atau hal lainnya.
“Saya memang menerima surat undangan klarifikasi dari KPU Provinsi, tetapi belum bisa memastikan apakah itu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan atau bukan,” ujarnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai apakah Sekretaris KPU Kota Jayapura juga menerima surat undangan yang sama untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, Ance Wally menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti.
“Setahu saya, surat undangan klarifikasi ini diberikan kepada para komisioner. Namun, saya tidak mengetahui apakah ada surat yang sama untuk Sekretaris KPU Kota Jayapura,” jelasnya.
Selain mengawal proses hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, Ance Wally juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Jayapura turut turun tangan dalam memeriksa laporan keuangan KPU Kota Jayapura, terutama jika ada indikasi penyalahgunaan dana hibah.
“Inspektorat Kota Jayapura telah diminta oleh Pj Wali Kota Jayapura untuk segera menangani LPJ terkait penggunaan dana hibah KPU. Saya berharap pemeriksaan ini dilakukan secara transparan dan segera diumumkan kepada publik,” tambahnya.
Kasus ini saat ini berada dalam penanganan Subdit I Kamneg Polda Papua, yang berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil seluruh pihak terkait guna memastikan kejelasan hukum dalam perkara ini. (Echon)