Suara Jurnalis | Sorong – Aktivitas judi Toto Gelap (togel) kembali marak di Kota Sorong, Kabupaten Papua Barat Daya, meskipun sebelumnya sempat ditertibkan oleh aparat keamanan, baik TNI maupun Polri.
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas penegakan hukum di wilayah Kota Sorong, Propinsi Papua Barat Daya.
Publik mempertanyakan mengapa praktik judi togel tetap beroperasi hingga saat ini. Bahkan muncul desakan agar TNI turun tangan jika Kepolisian dianggap tidak mampu menindak tegas jaringan perjudian yang semakin berani beroperasi.
Salah satu nama yang diduga sebagai bandar utama, berinisial HRT, turut menjadi sorotan di beberapa media.
Menanggapi situasi ini, Advokat dan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mengecam lemahnya penindakan terhadap judi togel di Sorong dan wilayah hukum Polda Papua Barat Daya.
Ia mendesak Kapolda Papua Barat Daya agar segera menangkap seluruh pelaku, baik pengecer maupun bandar utama.
“Praktik judi togel adalah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak ada satupun aturan lokal yang memberi ruang bagi perjudian ini, baik secara hukum maupun politik, di Tanah Papua, khususnya di Sorong Raya dan sekitarnya,” tegas Warinussy. Rabu, (29/01/2025).
Menurutnya, jika aparat Kepolisian tidak segera mengambil tindakan tegas, hal ini dapat mencoreng wibawa penegak hukum serta memberikan ruang bagi praktik ilegal lainnya.
“Kapolda Papua Barat Daya harus segera bertindak agar perjudian ini benar-benar diberantas hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolresta Sorong, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, dan Kasat Reskrim, AKP Arifal Utama, saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan terkait maraknya kembali judi togel di Kota Sorong.
(Refly)