Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 3 BMD-DIPO Laporkan Bawaslu Kota Jayapura dan Bawaslu Papua ke DKPP RI

Jayapura, Suara Jurnalis.online – Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 3 BMD-DIPO menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura dan Bawaslu Provinsi Papua. Ketidakpuasan tersebut disampaikan oleh Margaretha S. Fauubun, salah satu anggota tim pemenangan, dan Agusto S. Mandosir, SE, Sekretaris Koalisi Kota Jayapura Maju, Bangkit, Mandiri, dan Sejahtera. pada Jumat 10 Januari 2025 di kediaman Ibu Margaretha S Fauubun,

Margaretha menyoroti lambannya respons Bawaslu Kota Jayapura terhadap laporan yang diajukan timnya. Salah satu laporan penting yang diajukan pada 18 November 2024 terkait pelanggaran kampanye baru mendapatkan pemberitahuan status pada 23 Desember 2024, jauh melewati tenggat waktu lima hari kerja yang diatur dalam ketentuan.

Bacaan Lainnya

“Laporan kami tidak ditanggapi secara profesional. Bahkan surat pemberitahuan status laporan yang tertanggal 26 November 2024 baru kami terima pada 23 Desember 2024. Ini menunjukkan lemahnya penanganan laporan oleh Bawaslu,” ujar Margaretha.

Ia juga menjelaskan bahwa karena laporan tidak direspons dengan baik dan telah melewati tahapan Pilkada, Bawaslu RI merekomendasikan pihaknya untuk melaporkan kasus tersebut ke DKPP RI dan menempuh proses hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 279/PHPU/WAKO-XXIII/2025, yang rencananya akan disidangkan pada 15 Januari 2025.

Diketahui pula bahwa laporan ke DKPP RI telah didaftarkan melalui Portal Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Sietik) dengan nomor 250/01 pada 06 Januari 2025, dan dokumen fisik yang menyertainya dilampirkan pada 08 Januari 2025.

Margaretha menambahkan bahwa pihaknya telah bersurat kepada Bawaslu RI dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk meminta supervisi atas kasus tersebut. Namun, respons yang diterima tetap tidak memadai. Hal ini mendorong tim pemenangan untuk melaporkan Bawaslu Kota Jayapura dan Bawaslu Papua ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Pada 6 Januari 2025, laporan kami resmi diterima DKPP RI. Semua dokumen dan bukti telah kami serahkan, dan kami berharap ada keadilan dalam proses ini,” pungkasnya.

Agusto S. Mandosir, SE: Dugaan Pelanggaran Berat oleh Bawaslu
Senada dengan Margaretha, Agusto S. Mandosir mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan delapan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kota Jayapura dan Bawaslu Papua. Namun, laporan tersebut tidak mendapat tanggapan yang memadai.

“Kami melihat Bawaslu tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Banyak laporan kami yang mengandung unsur pidana dan pelanggaran administrasi tidak ditindaklanjuti. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, dan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024,” tegas Agusto.

Agusto juga menyoroti lemahnya supervisi Bawaslu Provinsi terhadap Bawaslu Kota Jayapura. “Kami meminta DKPP RI untuk memberikan sanksi tegas, termasuk memberhentikan tiga komisioner Bawaslu Kota Jayapura dan seluruh komisioner Bawaslu Papua. Ini perlu dilakukan demi menjaga integritas demokrasi,” tambahnya.

Harapan atas Tindakan DKPP RI
Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 3 berharap DKPP RI dapat memproses laporan ini dengan cepat dan memberikan keadilan. Mereka menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi di Kota Jayapura.

Publik kini menanti hasil dari laporan ini dan tindakan apa yang akan diambil oleh DKPP RI. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *