Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum dari korban rudapaksa SM (31), hari ini Jum’at (10/1) telah mendampingi Saksi Pelapor atas nama Farlin Budiman (39) memberi keterangan di Unit PPA Sat.Reskrim Polresta Manokwari.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis.
Menurut Warinussy, pemeriksaan berlangsung hampir 4 (empat) jam oleh Penyidik Briptu Angri Lesmana dengan 22 pertanyaan yang diajukan dalam bentuk tanya jawab dengan klien saya Farlin Budiman tersebut.
“Klien saya menguraikan kalau dirinya menerima informasi pertama berupa penuturan dan atau kesaksian dari istrinya (SM) ada tanggal 21 Desember 2024 yang lalu. Padahal peristiwa rudapaksa tersebut telah berulang kali dialami istrinya sejak tanggal 10 Juli 2020 sekitar jam 01:00 wit di rumah kontrakan di jalan Sowi I Manokwari, tepatnya di rumah Bude Suprihatin,” ujar Warinussy.
Lebih jauh ia menjelaskan, terduga pelakunya berinisial NK alias N yang secara sengaja masuk kamar tidur korban SM dan suaminya Farlan Budiman saat SM sedang tidur nyenyak.
“Rupanya NK alias N dan beberapa temannya sempat minum kopi bersama Farlan Budiman di ruang tamu. Air yang dipakai untuk menyeduh kopi tersebut rupanya telah dicampuri rebusan air bunga terompet. Akibatnya Pelapor Farlan Budiman menjadi pusing dan tertidur setelah meneguk kopi buatan NK alias N dan rekan-rekan nya tersebut. Saat itulah, NK alias N masuk ke kamar tidur dan menrudapaksa korban SM pertama kali,” katanya.
Ia menambahkan, ternyata saat NK alias N menrudapaksa korban SM, ada terduga pelaku lainnya yang berjaga di depan pintu ke arah ruang tamu yaitu DU.
Menurut penuturan korban SM kepada suaminya Farlan Budiman bahwa DU beberapa hari kemudian “meminta jatah” kepada korban SM dengan alasan kenapa hanya NK alias N saja yang diberi jatah oleh.
DU mengancam akan menceritakan kepada pelapor bahwa istrinya (SM) ada punya “hubungan” dengan NK alias N, sehingga korban SM takut dan “menyerahkan dirinya” untuk dirudapaksa lagi oleh DU. Kemudian juga terduga pelaku lain berinisial M, M, R, RK, MA, D, RB, A dan P.
Kejadian rudapaksa oleh para terduga pelaku dalam waktu berbeda-beda dengan cara ada 10 orang yang memulai dengan ancaman “minta jatah” karena sudah mengetahui kalau korban SM sudah dirudapaksa okeh pelaku lainnya. Sehingga membuat korban SM yang takut kepada suaminya yaitu pelapor, terpaksa “melayani” nafsu bejat ke-10 terduga pelaku tersebut (NK alias N, DU, M, M, R, RK, MA, D, RB dan A).
Sedangkan terduga pelaku yang diduga menrudapaksa korban SM pada November 2023 di bawah ancaman sebilah pisau pemotong daging di Rumah Makan di Anday, Manokwari.
Akibat kejadian tersebut membuat korban SM seringkali “menolak halus” untuk melayani suaminya yaitu Pelapor Farlan Budiman. Alasannya, karena sakit perut disertai tangisan saja.
Pada hari Sabtu, 21 Desember 2024 yang lalu sekitar pukul 23:00 wit, ketika pelapor mengajak korban SM selaku istrinya untuk berhubungan badan dan karena korban beralasan tidak enak badan, capek dan sakit perut.
“Maka pelapor menanyakan hingga korban SM secara terus terang terbuka disertai rasa bersalah dan minta maaf menjelaskan semua kejadian rudapaksa yang telah dialami akibat perbuatan ke-11 oknum terduga pelaku tersebut. Inilah awal yang membuat sehingga pelapor kemudian bersama korban SM mendatangi kantor polisi untuk melaporkan dan sekaligus meminta perlindungan hukum,” pungkas Warinussy.
(Refly)