Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum Korban Sulfianto Alias, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/246/XII/2024/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 20 Desember 2024. Kami dengan ini memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada Kapolres Teluk Bintuni Dr.H.Choiruddin Wachid, S.I.K, MM, MH, M.Si dan jajarannya yang sudah men-tahap 1 (satu) berkas perkara para tersangka dalam perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.
Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Sabtu, (11/01/2025).
“Hal itu kami ketahui berdasarkan informasi yang tersirat di dalam Surat Nomor : B/01/I/RES.1.24/2025/Sat.Reskrim, tanggal 10 Januari 2025 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada saksi korban selaku klien kami,” kata Warinussy.
Selanjutnya, ujar Warinussy, setelah diterimanya berkas perkara tahap 1 tersebut dengan Surat Berkas Perkara Nomor : BP/01/I/Res.1.24/2025/Sat.Reskrim, tanggal 09 Januari 2025. Ia sangat berharap saudara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH dapat memerintahkan jaksa peneliti segera mempelajari serta memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Teluk Bintuni agar berkas dapat segera dinyatakan lengkap dan dapat ditahap 2 (dua) untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
“Sehingga para tersangka yang berjumlah sekitar 5 (lima) orang, termasuk seorang anggota Polri berinisial DAS dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari untuk diadili.
“Kami juga mendesak Saudara Kajari Teluk Bintuni agar dapat memindahkan para tersangka tersebut untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan (Rutan Lapas) Kelas II B Manokwari. Sehingga mereka dapat dihadapkan secara offline di depan sidang Pengadilan Negeri Manokwari,” Pungkasnya.
(Refly)