Suara Jurnalis | Manokwari – Hari ini, Kamis (9/1) sekitar jam 17:30 wit baru saya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait perkara klien saya SM yang menjadi korban rudapaksa sejak tahun 2020 hingga 2023 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis.
“SP2HP tersebut diantar oleh penyidik Polresta Manokwari kepada saya selaku Kuasa Hukum dari SM dan suaminya yang adalah saksi dan pelapor atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/777/XII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 23 Desember 2024,” kata Warinussy.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik Polresta Manokwari telah memulai melakukan langkah penyelidikan/penyidikan sesuatu amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). SP2HP tersebut bernomor : B/191/XII/RES.1.24/2024/Sat.Reskrim, tanggal 27 Desember 2024 dengan klasifikasi BIASA.
Penyidik juga melayangkan Surat nomor : B/13/I/RES.1.24/2025/Sat.Reskrim, tanggal 09 Januari 2025, perihal Undangan Klarifikasi kepada klien saya Farlan Budiman sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Klien saya diminta menghadap penyidik di Ruang IV PPA Sat.Reskrim Polresta Manokwari pada Jum’at (10/1) jam 09:00 wit pagi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Saya akan hadir mendampingi klien saya tersebut,” pungkasnya.
(Refly)