Suara Jurnalis | Manokwari – Yan Christian Warinussy SH Selaku Penasihat Hukum dari Tersangka Johny Koromad, Amd.Tek (35) yang saat ini menjadi tahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni sebagai Penyidik dan Penuntut Umum. Jumat, (10/01/2025).
Klien saya tersebut ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap 3 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022.
Sampai saat ini klien saya dan berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I A untuk disidangkan perkaranya. Kendatipun Saudara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH pernah mengatakan di media online RRI.co.id pada tanggal 9 September 2024 bahwa berkas klien saya tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Namun hingga sore ini, saya juga mengecek melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Manokwari perkara tersebut belum teregistrasi secara resmi.
“Dengan demikian saya mohon kepada Saudara Kajari Teluk Bintuni agar memberikan informasi yang tepat dan benar terkait pelimpahan perkara klien saya tersebut,” tambahnya.
“Sekaligus saya mohon agar klien saya dapat dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakat (Rutan Lapas) Kelas II B Manokwari. Sehingga dapat mengikuti penuh persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari secara langsung,” pungkasnya.
(Refly)