Kembalikan Kerugian Negara Sabanyak 200 Juta, Warinussy Sebut Sebagai Tanda Itikad Baik

Suara Jurnalis |Manokwari – Sebagai Penasihat Hukum dari Terdakwa Frederik Dolfinus Julianus Saidui, SH, MH dalam perkara pidana nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Kemarin sore (Rabu, 8/1), kami telah menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000.000 ,- (Dua Ratus Juta) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Kamis, (09/01/2025).

Bacaan Lainnya

“Uang tersebut adalah bagian dari kerugian negara sejumlah Rp. 997.255.674 ,- (Sembilan Ratus sembilan puluh tujuh Juta Dua Ratus Lima puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) sesuai isi surat dakwaan yang diduga memperkaya Terdakwa Saidui. kerugian Negara tersebut sesuai hasil penghitungan Kerugian Negara (KN) yang dilakukan oleh kantor Akuntan Publik Mahsun, Nurdiono dan Rekan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023,” katanya.

Menurut Warinussy, pengambilan kerugian negara adalah bentuk itikad yang baik sebagai warga Indonesia.

“Klien kami tersebut memiliki itikad baik untuk mengembalikan segenap kerugian negara tersebut, baik sebelum dan sesudah pembacaan surat tuntutan JPU serta setelah Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari/Tipidkor Kelas I A,” jelasnya.

Warinussy menambahkan, penyerahan dana Rp 200 Juta kemarin di lakukan bersama k Tim Jaksa yang diwakili Jaksa Hasrul, SH (Kasi Pidsus Kejari Manokwari).

“Turut hadir Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Tipidkor Kejati Papua Barat Mustar, SH, MH serta stafnya di salah satu ruang kerja di lingkungan Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat Lantai 3 “gedung putih” Arfay-Manokwari, Propinsi Papua Barat,” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *