Advokat Yan Christian Warinussy Bergabung sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat

Suara Jurnalis | Manokwari – Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, secara resmi menjadi Penasihat Hukum bagi terdakwa Bambang Pramujito (31) dan D.A. Winarta, SH, MH (64). Kedua terdakwa didakwa melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Minggu, (29/12/2024).

Kasus ini terkait proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua Barat di Jalan Brigjen Purnawirawan Abraham O. Atururi, Arfai, Manokwari, pada Tahun Anggaran 2017. Kedua terdakwa dituduh turut serta sebagai pihak kedua yang menjalankan proyek PT. Trimese Perkasa berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 42 tanggal 20 September 2017. Dalam kasus ini, saksi Marinus Bonepay, Direktur CV. Maskam Jaya, telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari.

Bacaan Lainnya

Yan Christian Warinussy menyatakan telah menerima Surat Kuasa tertanggal 18 Desember 2024, bergabung bersama Kantor Advokat Pandudaya & Rekan yang beralamat di Graha Prima Coppo, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Ia dan tim kuasa hukum menyatakan kesiapan menghadapi persidangan yang dijadwalkan dimulai pada Rabu, 8 Januari 2025, di Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I A.

Persidangan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Berlinda Ursula Mayor, SH, LL.M, dengan hakim anggota Pitaryanto, SH, dan Hermawanto, SH. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Veronica Angwarmase, SH, MH.

“Kami akan bekerja maksimal untuk memastikan klien kami mendapatkan haknya dalam proses peradilan yang jujur dan adil,” ujar Yan Christian Warinussy.

(Refly)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *