SuaraJurnalis, Lampung (Tanggamus)- Usai melaporkan secara resmi kepengurusan APDESI Kecamatan Ulu Belu ke Kejari Tanggamus, ketua LHI DPW Lampung Kembali memberikan ketegasannya.
Sesuai prosedur maupun SOP internal Pemerintahan maupun Organisasi maka kami dari DPW LHI Lampung menyampaikan tembusan surat pengaduan yang ditujukan dibeberapa OPD, yaitu Bupati Tanggamus, Inspektorat, Dinas PMD, Ketua APDESI Kabupaten Tanggamus dan Camat Ulu belu selaku pemangku wilayah kebijakan internal yang ada di kabupaten tersebut, Jumat (20/12/2024).
Hal ini disampaikan ketua DPW LHI Lampung Tri Agus Wantoro, SE kepada media ini disela – sela kesibukannya, “iya setelah kami ajukan laporan kepihak Kejari kabupaten Tanggamus langkah selanjutnya kami antarkan semua tembusan surat aduan tersebut kepada OPD – OPD terkait agar mentelaah kebenaran dugaan yang dimaksud, apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam pengelolaan dana desa untuk kepentingan suatu organisasi”, jelasnya.
Ketua LHI Lampung ini pun menyuarakan agar internal yang ada di Kabupaten Tanggamus seperti Inspektorat maupun dinas PMD Kabupaten Tanggamus jangan tutup mata dengan persoalan ini.
“Kami dari LHI Lampung berharap Inspektorat maupun Dinas PMD Kabupaten Tanggamus dapat mengambil tindakan atas persoalan dugaan pungli dan gratifikasi yang terjadi di APDESI Kecamatan Ulu Belu”, tuturnya.
Tak hanya sampai disitu ketua LHI Lampung ini pun menyampaikan, Dasar laporan ini diperkuat bukti dan saksi.
Cukup kita ketahui usai LHI DPW Lampung melaporkan Kepengurusan APDESI Kecamatan Ulu Belu, tim media ini pun mewawancarai salah satu Kepala Pekon di Kecamatan Ulu belu yang membenarkan bahwa dirinya bersama rekan-rekan kepala Pekon yang merupakan anggota APDESI ulu belu diminta dan telah menyetorkan dana sebesar Rp. 50.000.000,- dan Rp.15.000.000,-/Pekon untuk setiap tahunnya.
“Kami mau gak mau bang (Red media), namanya sudah diputuskan. ya kami bayar. jumlahnya Rp. 50.000.000,-/Pekon dan Rp.15.000.000,-/Pekon dalam setahun yang katanya untuk dana Koordinasi bagi APH. Saya setorkan ke Ketua APDESI, ini ada bukti transfernya,” Ujar Sumber.
Keterangan inipun diamini oleh Kepala Pekon lainnya yang menerangkan hal yang serupa bahwa pungutan tersebut digaungkan oleh APDESI Kecamatan Ulu Belu mengatasnamakan Koordinasi kepada APH.
Berdasarkan keterangan dari Para saksi dan bukti inilah yang menguatkan LHI DPW Lampung untuk melaporkan perkara ini ke Kejari Tanggamus pada Rabu (18/12/2024) lalu.
Kini setelah pelaporan ini, menjadi tantangan tersendiri dari masyarakat Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Tanggamus bagi Kejari dalam mengungkap perkara ini hingga tuntas dengan seterang-terangnya.
(Red)