Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan, Hadirkan Sejumlah Saksi

Suara Jurnalis | Manokwari – Saksi Raja Inal Sihotang (Kepala Sekolah SMP Negeri 20 Satu Atap Mupi, Kabupaten Manokwari) menyatakan Terdakwa Nelles Dowansiba, mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Tahun 2020 adalah orang baik.

Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Rabu, (18/12/2024).

Bacaan Lainnya

“Sihotang sampaikan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana Korupsi Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM, Selasa (17/12) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari,” ujarnya.

Sihotang sebagai satu-satunya saksi dari kalangan kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junjungan Aritonang, SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari Selasa kemarin siang.

“Hakim Ketua Mayor menanyakan hal tersebut saat saksi Sihotang sudah selesai memberikan keterangan dan ditanyakan apakah masih ada hal lain yang belum ditanya oleh Majelis Hakim dalam sidang tersebut? Dalam sidang yang baru dimulai pukul 13:45 wit tersebut, Jaksa Junjungan Aritonang menghadirkan 4 (empat) orang saksi, selain Saksi Sihotang, juga hadir 3 (tiga) orang saksi lainnya, yaitu : Saksi Orpa Andatu (Kepala SD Negeri Inpres 21 Sowi), Saksi Marta Taa (Kepala SD YPPK Santo Fransiskus 01 Manokwari), dan Guru Lukas Prawar yang dalah Guru di SD Inpres 45 Arowi,” jelas Warinussy.

Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Mayor, ketiga saksi menjelaskan kalau pihaknya masing-masing sudah menerima bantuan pakaian seragam yang diadakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari ada tahun 2020.

“Diakui oleh ketiga saksi kalau pakaian yang diterima memang ada yang tidak cocok dengan ukuran tubuh anak didiknya, namun sudah diterimanya dan para saksi menandatangani berita acara yang dibawa oleh penyedia jasa yaitu Terdakwa Syane Rumbobiar,” katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan, saksi Prawar pun menjelaskan bahwa dirinya tidak menerima langsung bantuan pakaian seragam tersebut.

“Yang terima seragam tersebut adalah Kepala SD Inpres 45 Arowi, yaitu Amos Betay, yang bersangkutan sudah almarhum”, terang saksi Prawar saat ditanya hakim anggota II Hermawanto, SH.

Ketika dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa Nelles Dowansiba, apakah para saksi pernah ditemui Terdakwa Dowansiba untuk berbicara terkait rencana program pengadaan seragam sekolah tersebut? Para saksi menjawab tidak pernah bertemu Terdakwa Dowansiba sebagai Plt.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari.

“Sidang tersebut selanjutnya ditutup oleh hakim pada jam 16:45 wit dan akan dilanjutkan pada Kamis (19/12) dengan agenda masih mendengar keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam daftar saksi direncanakan akan diperiksa sekitar 55 orang saksi dalam perkara pengadaan pakaian seragam SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020 ini,” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *