Suara Jurnalis | Nabire – Judi Toto Gelap (Togel) Kembali Marak di Kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah, Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto diabaikan oleh Kapolres.
Hal itu disampaikan oleh Pegiat Anti Korupsi Tanah Papua Rafael Ood Ambrauw kepada media melalui pesan tertulis.
“Sungguh sangat memprihatinkan judi togel masih beraktivitas disaat Pemilihan Kepala Daerah sementara berlangsung sehingga perlu ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Nabire,” katanya.
Dengan gagah beraninya bandar togel menantang instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Padahal Kapolri pernah memerintahkan kepada jajarannya untuk membersihkan segala bentuk judi online maupun offline yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditempat yang sama, salah satu masyarakat sumber resmi yang namanya ingin dirahasiakan kepada media mengatakan, bandar judi togel diduga bernama Handoko dan kaki tangannya sering di panggil dengan sapaan akrab bernama mama umi.
“Bandar togel tersebut diduga bernama Handoko dan kaki tangannya bernama mama umi yang beroperasi di daerah Nabire. Seharusnya bandar tersebut harus menghargai pesta demokrasi yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa salah kaki tangan yang bernama mama umi adalah pemain lama yang kembali lagi beraktivitas.
“Lebih parahnya mama umi merupakan pemain lama dan kini kembali beraktivitas lagi di bidang 303, jenis togel, ” jelasnya.
Dia meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya untuk segera usut tuntas terkait aktivitas judi jenis togel yang sudah sangat memprihatinkan.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan penertiban terkait maraknya judi togel yang masih beraktivitas di wilayah hukumnya, jika tidak mampu memberantas judi togel, Kapolri segera copot saja Kapolda Papua,dan Kapolres Nabire,” bebernya.
Ia meminta agar Kapolres Nabire segera tangkap bandar judi togel yang berjual di area lokasi sepanjang jalan sriwini nabire.
“Kapolres Nabire segera tangkap bandar serta kaki tangannya, dan diberikan efek jerah agar tidak ada lagi yang bisa melawan hukum di Indonesia,” pungkasnya
Perlu diketahui dalam pasal 303 KUHP, ketentuan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp 25 juta.
Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian.
(Refly)