Merasa di Intimidasi Saat Melaksanakan Tugas, Uncu Wenda Resmi Melapor ke Polres Lampung Tengah

SuaraJurnalis, Lampung (Lampung Tengah)- Jurnalis Yustisi.id sekaligus Aktivis Ketua NGO JPK Korda Lamteng  Uncu Wenda dirinya diperlakukan tidak baik dan bahkan dibentak oleh seseorang yang memakai kaos corak warna putih hitam dan bertopi putih ketika hendak meliput suatu kegiatan yang berada Rumah Makan (RM) Yangti Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Selasa, (12/11/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Akibat perlakuan tersebut Uncu Wenda pun mengambil langkah dengan melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Kabupaten Lampung Tengah agar memberikan efek jera, dan tidak berlaku sewenang – wenang terhadap profesi wartawan, kamis (14/11/2024).

Bacaan Lainnya

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dirinya mengatakan saat itu hendak makan siang melihat ada kegiatan yang rupanya kampanye yang di lakukan oleh drg. Yuniar, M.M,.M.H yang dikemas dalam kampanye tatap muka dengan atau pelatihan memasak tersebut dilaksanakan di Rumah Makan (RM) Yangti Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Sebagai seorang jurnalis sekaligus aktivis saya ingin mengetahui kegiatan apa sebenarnya”, ujar uncu Wenda.

Namun, sambung Uncu sapaan akrabnya mendadak di bentak seseorang dengan melarang memvideo dan menanyakan ijin masuk lokasi kampanye.

“Mana suratnya, saya ini saya orangnya dan mana surat ijin nya tanya pria bertopi putih”, dengan nada emosi.

Uncu pun mempertanyakan dia siapa kok seperti itu, “memangnya siapa kamu kok melarang saya, saya ini aktivis dan saya juga seorang media, kenapa kamu marah – marah, saya juga tidak mengganggu di sini”, tegas uncu.

Atas kejadian itu, Uncu pun melaporkan ke pihak Polres Lampung Tengah agar ditindak sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku di Negara kita ini, Negara Republik Indonesia.

” Saya buat laporan ini atas dasar profesi saya selaku sosial kontrol yang dilindungi undang – undang, kenapa dinegara yang sudah merdeka ini masih saja ada oknum – oknum yang bertindak sewenang – sewenang terhadap profesi jurnalis, profesi yang saat ini saya jalankan”, jelas uncu.

Lanjut, Uncu pun ingin mengingatkan agar tidak terjadi kembali hal – hal seperti itu dikemudian hari, “saya berharap dengan adanya laporan ini agar ditindak tegas oleh APH, dan bisa memberikan peringatan maupun efek jera terhadap oknum – oknum yang berlaku seperti itu, merendahkan profesi jurnalis dengan cara menghalang – halangi apa lagi sampai membentak. ini sama saja merusak psikologis seseorang dalam menjalankan tugasnya”, Tutup Uncu.

Perlu kita ketahui UU Pers juga memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya. Perlindungan hukum ini dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.(*)

 

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *