Suara Jurnalis | Manokwari — Advokat Yan Christian Warinussy, SH, resmi memberikan bantuan hukum kepada seorang perempuan bernama Deborayanti Nainggolan (37), yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan. Senin, (11/11/2024).
Dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh Fingky Darmawati alias Tari (33), sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat dengan nomor laporan LP/B/288/XI/2023/SPKT/POLDA PAPUA BARAT pada 10 November 2023.
Yan Christian Warinussy menyampaikan bahwa di hadapan polisi, baik Fingky Darmawati maupun Muhammad Adib Muamal (40) mengakui tindakan mereka yang menyebabkan kerugian bagi Deborayanti Nainggolan.
“Kedua tersangka ini bahkan mengaku membujuk Deborayanti untuk membalikkan nama sertifikat rumahnya menjadi milik seseorang bernama Dian Astiti. Tindakan ini turut melibatkan suami Fingky, Muhammad Iqbal Muamal, serta seorang oknum pengacara di Manokwari,” kata Warinussy.
Sertifikat rumah tersebut kemudian digunakan tersangka Fingky Darmawati untuk mengajukan kredit sebesar Rp200 juta di Bank BRI SP III Prafi, Manokwari. Namun, setelah pencairan dana, Fingky tidak memenuhi janji memberikan Rp140 juta kepada Deborayanti. Proses pencairan dana tersebut juga diduga melibatkan seorang oknum karyawan bank di bagian marketing.
Saat ini, tersangka Fingky berstatus tahanan kota setelah penahanannya ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari. Namun, Yan Christian Warinussy menilai bahwa penangguhan tersebut disalahgunakan oleh tersangka, yang merasa bebas untuk mengingkari janjinya kepada kliennya.
“Kami akan segera mengambil langkah hukum untuk melindungi hak-hak klien kami. Kami juga menduga ada keterlibatan oknum pengacara, anggota polisi, bahkan jaksa dalam kasus ini. Jika terbukti, kami akan menempuh jalur hukum lebih lanjut,” ujar Yan Christian Warinussy.
(Refly)