Indramayu, Suarajurnalis – Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan hal penting yang tidak terlepas dari jalannya proses pembangunan daerah. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, kepala daerah dalam proses penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan harus mengintegrasikan isu-isu gender dalam pembangunan daerah.
Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Proses ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional di semua instansi dan lembaga pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ungkap Sekda Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, saat membuka kegiatan Rapat Evaluasi Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2024 yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Disduk P3A) Kabupaten Indramayu di Ruang Rapat Ki Tinggil Setda Kabupaten Indramayu, (6/11/2024).
Aep mengatakan, Pemerintah Kabupaten Indramayu terus berupaya mendorong, mengoptimalkan, dan mengefektifkan pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi ke dalam proses perencanaan pembangunan yang dilakukan secara bersama-sama antar perangkat daerah melalui pengintegrasian isu gender dalam program dan kegiatan pembangunan daerah.
“Kondisi di Kabupaten Indramayu berdasarkan Indeks Pembangunan Gender (IPG) mengalami peningkatan dari tahun 2022 ke 2023. Diketahui IPG tahun 2022 sebesar 88,17% meningkat menjadi 88,81% di tahun 2023,” tuturnya.
Sedangkan IPG Jawa Barat tahun 2022 sebesar 89,80% dan tahun 2023 sebesar 90,23%, sementara untuk nasional, IPG tahun 2022 sebesar 91,63%.
“Walaupun mengalami peningkatan, nilai IPG Kabupaten Indramayu masih di bawah rata-rata Jawa Barat dan nasional. Pada titik inilah perlu kerja sama dalam melakukan evaluasi strategi agar tercipta percepatan kesetaraan gender dan implementasi PUG di Kabupaten Indramayu,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala DISDUK-P3A Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, menyampaikan bahwa indikator keberhasilan implementasi PUG tidak hanya melalui angka IPG saja, melainkan juga dengan adanya legitimasi melalui Anugerah Parahita Ekapraya (APE) sebagai bentuk pengakuan atas komitmen kepala daerah dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui strategi PUG.
Dengan demikian, Opik menyebut pihaknya terus berupaya melakukan evaluasi secara berkala terkait implementasi PUG, sehingga diharapkan tidak hanya meningkatkan IPG di Kabupaten Indramayu, melainkan juga terpenuhinya seluruh indikator penilaian APE, sehingga Kabupaten Indramayu dapat memperoleh APE 2024 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
red: Al Aris