Kandidat Bupati Manokwari Hermus Indouw Soal Pelimpahan Urusan SMA/SMK Tanpa Anggaran Terbantahkan

Suara Jurnalis |Manokwari – Dalam debat terbuka kandidat Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun 2024, salah satu kandidat, Hermus Indouw, mengklaim bahwa pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari dilakukan tanpa disertai anggaran.

 

Bacaan Lainnya

Namun, pernyataan tersebut ditepis oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, H. Abdul Fatah, yang menyatakan bahwa pelimpahan tersebut sudah disertai anggaran yang cukup, termasuk untuk kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy SH menyebut bahwa sebagai calon Bupati, Hermus seharusnya memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan publik.

“Saya  juga mempertanyakan mengapa Pemerintah Kabupaten Manokwari kerap beralasan kas kosong, mengingat dana alokasi khusus (DAK) dan anggaran kesejahteraan guru sudah ditransfer oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2023,” kata Warinussy. Kamis, (07/11/2024).

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran ini sudah dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri Manokwari. Menurutnya, jika dana yang ditransfer tahun 2023 telah digunakan untuk kebijakan daerah yang lain, maka perlu diselidiki apakah kebijakan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Sebagai pengamat korupsi, saya mendesak agar seluruh pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Manokwari, terutama di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dimintai klarifikasi. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” pungkasnya.

(Refly)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *