BPK RI Temukan Penyimpangan, Pemeliharaan Kendaraan Pribadi di BAPENDA Lampung Timur di Pertanyakan Publik

SuaraJurnalis, Lampung (Lampung Timur)- BPK RI Perwakilan Lampung, kembali menemukan dugaan pelanggaran dan penyimpangan di beberapa OPD di Kabupaten Lampung Timur TA. 2023. Sabtu, 26 Oktober 2024.

Hal ini menarik dan kembali dipertanyakan publik setelah adanya temuan BPK RI pada pembayaran biaya pemeliharaan kendaraan pribadi.

Bacaan Lainnya

Bersumber dari LHP BPK RI TA. 2023 Kabupaten Lampung Timur salah satunya, Pembayaran Biaya Pemeliharaan Kendaraan Pribadi menjadi temuan yang mengejutkan publik, karena disinyalir menyalahi fungsi dan wewenang dalam penggunaan alokasi belanja pemeliharaan kendaraan bermotor milik pemerintah untuk kepentingan pribadi.

dikutip dari hasil konfirmasi audit BPK Perwakilan Provinsi Lampung, PPTK dan Sekretaris Bapenda mengaku bahwa pemeliharaan kendaraan tersebut oleh bengkel penyedia jasa dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari sekretaris Bapenda dan PPTK atas permintaan Pribadi pemilik kendaraan. Sekretaris Bapenda dan PPTK mengaku bahwa pembayaran pemeliharaan dilakukan secara tunai setiap satu hingga dua bulan sekali dan SPJ yang disajikan bukan merupakan kondisi yang senyatanya.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur Agus Firmansyah, meski telah terkonfirmasi terkait perihal ini, belum memberikan tanggapan resmi.

Sikapi temuan ini, Praktisi Hukum Suhendar SH MM dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) pun memberikan tanggapan serius terhadap persoalan ini.

“Perlu menjadi atensi dan perhatian publik, apalagi ada anggaran Negara yang digunakan untuk kepentingan kendaraan Pribadi, ini bukan sikap yang layak menjadi contoh dan perlu disikapi lebih lanjut”, Ujar Suhendar SH MM.

Suhendar SH MM pun meminta agar Pj Bupati, Sekda Lampung Timur dan khususnya untuk BPK RI Lampung agar menurunkan Tim Khusus untuk memeriksa kembali temuan ini.

“Ini penyalahgunaan wewenang dan apabila ditemukan kerugian negara lebih lanjut, kami akan laporkan dan mengawal perkara ini kepada pihak yang berwajib”, Pungkas Suhendar.

Seperti diketahui, BPK RI perwakilan Lampung telah melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah penyimpangan di beberapa OPD di Kabupaten Lampung Timur.

Publik pun berharap dan menjadi tantangan bagi pemkab, APH Polres dan Kejari Lampung Timur untuk menyikapi dan menindaklanjuti hasil temuan ini, agar dikemudian hari tidak ada penyalahgunaan anggaran APBD untuk kepentingan pribadi kembali.

 

(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *