Kampar, Suara Jurnalis — Stop kekerasan terhadap wartawan ternyata masih saja terjadi hingga saat ini wartawan Liputan24.com Arisman, dikeroyok dihantam pada Selasa 1 Oktober 2024 di Desa lV Koto Setingkai Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar di tempat pekerjaan Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan kasawan permukiman dan pertanahan, Rabu 2 Oktober 2024.
Pimpinan Umum media Liputan24.com Ferry Mamangkey meminta ke Kapolda Riau, Kapolres Kampar, Kapolsek Kampar Kiri agar segera tangkap dugaan pelaku penganiayaan kekerasan ke wartawan yakni, “Saya menyesalkan terkait kekerasan yang dilakukan oleh pekerja pembangunan peningkatan jalan semenisasi lingkungan permukiman di desa lV koto setingkai, saya meminta agar Kapolda Riau, Kapolres Kampar, Kapolsek Kampar Kiri tolong tangkap pelaku yang sudah melakukan kekerasan ke wartawan saya,” terangnya.
Hal ini jelas – jelas sudah melanggar Undang – Undang Pers yang menyebutkan, “Kekerasan penganiayaan ke wartawan, melanggar Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers (wartawan) berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,”tuturnya.
Saya minta agar Kapolres Kampar usut tuntas pelaku dan kalau ada dugaan pemerintah desa yang dalang dari penyebabnya diminta harus di proses,”ungkapnya.
Arisman menceritakan ke redaksi melalui Telepon via watshapp katanya, “Saya dari warung setelah itu saya singgah di tempat pengerjaan proyek pekerja pembangunan peningkatan jalan semenisasi lingkungan permukiman di desa lV koto setingkai saya sempat ambil foto di tempat pekerjaan dan saya melakukan konfirmasi dengan melakukan pertanyaan, bang bisa saya bertanya begini kalau pekerjaan tersebut menurut penilaian saya kalau besi hanya dikuburkan tidak seharusnya di cor namun kepala tukang langsung menyampaikan apa jabatan kamu di sini dan langsung di dorong kepala tukang setelah itu saya berjalan pulang langsung di hantam dari belakang rasa saya pakai benda tumpul sekop dan lain – lain dan ada yang menendang pakai kaki dada saya adapun yang bilang mati kau di sini,” ungkapnya.
Tambahnya lagi, “Penganiayaan terjadi kepada jurnalis Liputan24.com, Arisman di Kampar, kekerasan tersebut terjadi pada saat Arisman sedang melakukan penugasan dari Liputan24.com hingga kejadian kekerasan terhadap jurnalis ini dalam bentuk penganiayaan dirinya menuturkan ke redaksi yakni, “Sampai sekarang saya merasa sakit di bagian dalam diri saya dengan hantaman mereka, di tempat pekerjaan proyek pemerintah semenisasi tersebut,” ceritanya.
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat DPP Gabungan Wartawan Indonesia GWI akan mengawal kasus kekerasan tersebut dan pengurus GWI Pusat meminta Polres Kampar Riau agar kasus ini harus di usut tuntas,”tutup mereka.
(Tim Redaksi)