Meski Kajari Sorong Telah Berhasil Menetapkan Tersangka Kepala BLKI, Masih ada Kasus Dugaan Korupsi ATK

Suara Jurnalis | Manokwari – Keberhasilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Makrun, SH, MH menetapkan Kepala Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong berinisial RA, bersama Pimpinan Perusahaan CV.BPP BO dan kontraktor S sebagai tersangka korupsi pada pekerjaan jasa konstruksi pengembangan Talenta Corner di BLKI Sorong Tahun Anggaran 2022 merupakan langkah yang patut di apresiasi

“Langkah Berani Kajari Sorong tersebut patut diapresiasi dan didukung oleh semua pihak, termasuk saya sebagai salah satu Penegak Hukum berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, ” kata Yan Christian Warinussy. Minggu, (15/09/2024).

Bacaan Lainnya

Namun demikian, kata Warinussy, pada saat yang sama, ia juga tidak berhenti menanyakan kepada Kajari Sorong tentang “nasib” kasus dugaan tindak pidana korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) dan Barang Cetakan Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Sorong.

“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defenders), saya terus mendesak Kajari Sorong Makrun dan tim penyelidiknya untuk segera menuntaskan “beban hutang kasus Tipikor” yang pernah ditinggalkan mantan Kajari Sorong Erwin PH.Saragih, SH, MH tersebut, ” ujarnya.

Dugaan Tipikor ATK, menurut Warinussy, rupanya terjadi di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, sehingga sesungguhnya sangat mudah untuk mengungkapnya.

Mantan Sekda Kota Sorong selaku mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Sorong mengetahuinya ? Apakah Kepala BPKAD Kota Sorong juga mengetahuinya ? Apakah ada perintah dari pihak lain untuk menggerakkan digunakannnya dana proyek tersebut untuk kegiatan lain ?.

“Mantan Walikota Sorong Lambertus Jitmau pernah mengatakan dalam salah satu sesi sidang Tipikor di Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari bahwa pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat sudah melakukan audit untuk menemukan kerugian negara dalam kasus ATK dan Barang Cetakan Tahun 2017 di Pemkot Sorong tersebut.

“Kerugian Negaranya sekitar 2 milyar lebih dan saya sudah suruh kembalikan ke kas negara”, jawab Jitmau kala itu. Saya ingin mengingatkan Saudara Kajari Sorong Makrun agar segera menindaklanjuti proses hukum perkara dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan di BPKAD Kota Sorong Tahun 2017 tersebut,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa harus diingat amanat Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi : “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

“Jadi walaupun saudara mantan Walikota Lambertus Jitmau mengatakan pengembalian Kerugian negara sudah dilakukan saat dirinya masih menjabat walikota, tetapi amanat pasal 4 mengandung pesan bahwa penuntutan perkara dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan pada BPKAD Kota Sorong dapat dilanjutkan hingga pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukumnya di bawa ke pengadilan Tipikor di Manokwari, Provinsi Papua Barat, ” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *