Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya senantiasa memberi perhatian pula pada rencana Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat Drs.Ali Baham Temongmere akan melantik sekitar 17 orang ada Jabatan Pimpinan Pratama (JPT) sebelum mengakhiri jabatannya sebagai Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat.
Hal itu disampaikan Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Sabtu, (14/09/2024).
Menurut saya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defenders/HRD) di Tanah Papua, Bapak Pejabat Gubernur Papua Barat seyogyanya senantiasa memperhatikan amanat Pasal 62 ayat (2) Undang Undang Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Pada pasal tersebut yang ada intinya berbunyi : “Orang Asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua (termasuk Papua Barat) berdasarkan pendidikan dan keahlian”. Dalam Penjelasan Pasal 62 itu disebutkan : “Pengutamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan bagi Orang Asli Papua merupakan suatu langkah afirmasi dalam rangka pemberdayaan di bidang ketenagakerjaan, ” katanya.
Oleh sebab itu Warinussy mengingatkan Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat untuk memberikan kesempatan utama bagi para pejabat Orang Asli Papua (OAP) untuk dapat menduduki ke-17 Jabatan Pimpinan Pratama (JPT) di Pemerintah Provinsi Papua Barat tersebut.
“Setiap jabatan tersebut ada 3 (tiga) besar pejabat yang telah lolos seleksi berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor : 25/PANSEL-JPT-PRATAMA/PB/2004 tanggal 24 Juli 2024. Jabatan mana mulai dari Asisten Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Otsus, Sekretaris Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Jabatan Sekretaris DPRD Provinsi Papua Barat hingga jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta jabatan Kepala Dinas serta Kepala Biro.
“Khusus untuk jabatan Kepala Biro Hukum, saya harap Bapak Pejabat Gubernur Papua Barat mengutamakan salah satu dari kedua anak Papua Asli yang masuk dalam 3 (tiga) besar dengan melihat kapasitas mereka beserta pengalaman kerja dan masa kerjanya masing-masing, ” jelasnya.
Demikian juga untuk jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang juga ada 2 (dua) orang anak Papua yang mesti diutamakan sesuai masa kerja mereka, kapasitas serta usia pensiun mereka.
“Demikian juga jabatan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, mesti diberikan kepada Orang Asli Papua seusai kebijakan afirmasi dan memperhitungkan pengamalan dan kapasitas menejerial mereka, ” ucapnya.
Ditambahkannya, khusus untuk Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Warinussy cenderung mendorong Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat untuk memperhitungkan posisi perempuan Asli Papua dari Suku Doreri yang dibarengi dengan masa kerja yang telah dilakukan selama ini.
“Intinya OAP mesti diutamakan dalam kesempatan untuk menduduki jabatan Pimpinan Pratama di lingkungan birokrasi pemerintah daerah Provinsi Papua Barat saat ini, ” pungkasnya.
(Refly)