Indramayu, Suarajurnalis – Berbagai upaya dalam pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu salah satunya melalui upaya pencegahan korupsi yang direalisasikan melalui sosialisasi antikorupsi yang digelar Inspektorat Kabupaten Indramayu bertempat di Aula Inspektorat Kabupaten Indramayu, (9/9/2024).
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh beberapa stakeholder baik itu internal dari kalangan ASN maupun dari kalangan ahli yang dalam hal ini salah satunya diikuti oleh akademisi dari beberapa universitas di Kabupaten Indramayu dan Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu.
Dalam sambutannya Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Indramayu Ari Risdianto menyampaikan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 huruf (b) dan Pasal 8 huruf (b) dan (e) bahwa dalam pelaksanaannya, koordinasi upaya pencegahan korupsi daerah dilakukan melalui pengelolaan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan BPKP untuk mendapatkan laporan atas upaya pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah.
Sinergi bersama pencegahan korupsi dilakukan dengan tujuan antara lain melakukan identifikasi titik rawan korupsi sehingga dapat memetakan potensi kerawanan korupsi pada masing-masing pemerintah daerah, mendorong inisiasi dan komitmen kepala perangkat daerah beserta pejabat dan ASN daerah termasuk unsur legislatif serta stakeholder terkait lainnya dalam upaya pencegahan korupsi.
Selain itu, sinergi bersama juga bertujuan mendorong pelaksanaan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan dan layanan publik daerah sebagai bagian upaya pencegahan korupsi di daerah Kabupaten Indramayu, memastikan implementasi dan konsistensi sistem pencegahan korupsi yang telah dibangun bersama, serta memberikan saran dan/ atau rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait langkah perbaikan tata kelola pemerintahan dan layanan publik sehingga efektif dalam mencegah praktik korupsi daerah sebagaimana tercantum dalam area pencegahan korupsi pada aplikasi JAGA.ID yang ada di KPK baik berdasarkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) dari hasil dimensi pengalaman pada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK).
Lebih lanjut, Ari menjelaskan, fokus area pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu tahun 2024 yaitu area perencanaan, area penganggaran, area pengadaan barang dan jasa, area pelayanan publik, area pengawasan APIP, area manajemen ASN, area pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta area optimalisasi pajak daerah.
“Pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat yang kemudian terkait dengan Satgas Saber Pungli tentunya baik dari Polres Indramayu, Kejaksaan maupun Pengadilan yaitu manajemen ASN dengan mencakup 3 indikator dan 9 indikator di mana yang menjadi titik rawan korupsi adalah nilai-nilai anti korupsi belum dipahami dan diinternalisasi dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan dan layanan publik sehingga masih banyak ditemukan praktik korupsi yang ada di daerah salah satunya adalah pencegahan korupsi tersebut melalui kegiatan sosialisasi anti korupsi,” ujarnya.
red: Al Aris