Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya memberi apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Makrun, SH, MH yang telah meningkatkan tahapan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Puskesmas Kabare dan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare, Kabupaten Raja Ampat ke tahapan penyidikan.
Hal itu disampaikan Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Senin, (09/09/2024).
“Sesuai informasi yang LP3BH Manokwari dapatkan bahwa proyek pembangunan puskesmas Kabare tersebut direncanakan menghabiskan anggaran sejumlah Rp.11.177.000.000,- (Sebelas Miliar Seratus Tujuh Puluh Tujuh juta rupiah), ” katanya.
Sedangkan untuk pembangunan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kabare, ucap Warinussy, direncanakan menghabiskan biaya sejumlah Rp.2.520.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Dua Puluh Juta rupiah) yang kesemua dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat.
“Tercatat sekitar 8 (delapan) orang telah dimintai keterangannya dalam proses penyelidikan kasus tersebut sejak Juli 2024 lalu. Hingga diduga keras karena telah memiliki alat bukti yang memadai menurut ketentuan Pasal 184 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ” ucapnya.
Sehingga, lanjut Warinussy, penyelidikan proses hukum kasus dugaan Tipikor Dana Pembangunan Puskesmas dan rumah jabatan tenaga kesehatan tersebut di tingkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Hal itu ditanda dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/R.2-11/Fd.1/08/2024, tanggal 13 Agustus 2024. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defenders/HRD) di Manokwari, Papua Barat saya mendesak Kajari Sorong Makrun, SH, MH agar dapat memetakan dan menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Kabare serta rumah jabatan tenaga kesehatan di Kabare untuk diajukan hingga ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Manokwari, ” pungkasnya.
(Refly)