Suara Jurnalis | Manokwari – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) yang pernah menerima Penghargaan Internasional “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 di Canada, merasa miris melihat begitu banyak keluhan para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait situasi “tidak biasa” seperti keterlambatan pembayaran gaji dan honorarium mereka sejak tahun 2003 hingga tahun 2024 ini.
Hal itu disampaikan oleh Yan Christian Warinussy kepada media melalui pesan WhatsApp. Jumat, (06/09/2024).
Bahkan, kata Warinussy, Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), bahkan sertifikasi guru-guru belum juga terealisasi sampai saat ini.
“Sungguh menimbulkan pertanyaan, karena sepengetahuan saya dana untuk pembayaran gaji ASN secara nasional itu selalu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dari Negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta yang selalu tiap bulan ditransfer ke daerah, ” katanya.
Pertanyaannya adalah, ucap Warinussy, jika gaji, honorarium, TPP bahkan serta uang sertifikasi guru tidak terbayarkan selama ini? Maka perlu dicek kondisi keberadaan DAU di Bank? Apakah DAU masih utuh? Ataukah ada dipakai atau dialihkan untuk pembiayaan pos anggaran lainnya ? Pertanyaan berikut, jika benar DAU “terganggu”, apa dasar hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah misalnya di Kabupaten Manokwari untuk “menggunakan” DAU tersebut ? Aspek penyalahgunaan kewenangan yang berpengaruh pada aspek penyelewengan keuangan kuat diduga terjadi disini. Sehingga patut dilakukan pemeriksaan melalui audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berdasarkan aturan perundangan yang berlaku.
“BPK RI dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia dan di Tanah Papua, khususnya di Papua Barat segera selidiki permasalahan ini, dan sangat jelas fakta yang perlu dicari ada atau tidak peristiwa hukumnya yang mengarah kepada terpenuhinya unsur adanya kerugian negara dan atau unsur terjadinya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, ” ucapnya.
Sehingga menurut Warinussy, “pandangan sebagai Pejabat Penegak Hukum sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bahwa penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi DAU di Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2023 dan 2024 penting mendapat perhatian dari APH di Indonesia dan di Provinsi Papua Barat ini, ” pungkasnya.
(Refly)