Sampang, Suara Jurnalis — Maraknya peredaran jaringan wifi ilegal untuk wilayah pantura yang semakin hari semakin mewabah. Hal itu menjadi sorotan khusus dari salah satu Asosiasi wartawan KWRI Kabupaten Sampang, pasalnya selain ada dugaan melakukan pelanggaran adanya penjualan wifi secara ilegal, perbuatan tersebut juga merugikan pihak telekomunikasi. Selain itu dari pihak penyalur,tidak begitu memperhatikan keberadaan kabel fiber, berpotensi bahaya apa tidak pada masyarakat. Salah satu contoh kabel penyambung wifi tersebut dikaitkan ke tiang listrik tegangan rendah(TR) dan bergelantungan di ladang atau kebun masyarakat.
Pihak asosiasi jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Rangking Indonesia(KWRI) Sampang langsung melakukan kunjungan ke pihak kantor Telekomunikasi sektor Sampang, untuk melakukan konfirmasi dengan adanya temuan yang diduga sudah merugikan pihak telekomunikasi itu sendiri dengan mewabahnya penyaluran wifi secara elegal dari oknum penyalur nakal
Kamis /5/9/2024
Salah satu petugas di bagian teknisi yang berhasil di temui oleh pihak wartawan di kantornya, yang beralamatkan di jalan Pahlawan-Sampang 69211, pihak telekomunikasi mengaku masih belum mengetahui kalau untuk wilayah, Ketapang, Banyuates dan sekitarnya marak beredar wifi ilegal yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kami sama sekali tidak mengetahuinya mas, terkait banyaknya penyimpangan adanya penyebaran Wifi yang tidak mengantongi izin dalam melakukan penyaluran pada masyarakat.” Ucap Adi
selaku pihak telkom
“dan hal ini akan menjadi acuan kami untuk melakukan pemberitahuan ke kantor telkom yang ada di pamekasan. Kalau di lapangan didapat saluran kabel yang diduga sudah tidak melalui mekanisme secara resmi ke pihak telkom, kami akan melakukan pemutusan kabel fiber.” Ucapnya
Perlu diketahui, pelanggaran terkait penyaluran wifi tanpa melalui mekanisme dari pihak telekomunikasi adalah satu pelanggaran. Menjual akses internet,tanpa melalui mekanisme perizinan yang ada hal itu sudah jelas satu pelanggaran, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Adapun Pasal 11 ayat (1) berbunyi,
“penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”. Bila melanggar Pasal 11 ayat (1), pihak yang bersangkutan akan dikenai hukuman yang diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 47, berbunyi.
“Barangsiapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.50O.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)”.menjual akses internet,tanpa melalui mekanisme perizinan yang ada hal itu sudah jelas satu pelanggaran, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Adapun Pasal 11 ayat (1) berbunyi,
“penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”. Bila melanggar Pasal 11 ayat (1), pihak yang bersangkutan akan dikenai hukuman yang diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 47, berbunyi.3
“Barangsiapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.50O.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah.
(Putra wahdhani)