Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia dan sebagai Penegak Hukum berdasarkan amanat pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Saya kembali meminta perhatian Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) agar memberi perhatian pada rencana pemilihan Rektor Universitas Papua (Unipa) dengan seksama.
Hal itu disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan WhatsApp. Selasa, (03/09/2024).
Hal mana disebabkan ada 3 (tiga) calon Rektor yang masuk kategori 3 (tiga) besar saat ini, yaitu : 1.Dr.Mecky Sagrim, 2.Prof.Dr.Sepus Fatem, dan 3.Dr.Hugo Warami.
“Saya ingin mengingatkan bahwa sesuai Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Dugaan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan Penggunaan Dana Operasional pada Universitas Papua Tahun 2020 s/d Tahun 2023 di Provinsi Papua Barat, ” kata Warinussy.
Di dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa pengelolaan dana Covid-19 sebesar Rp.1 Milyar tidak sesuai prosedur (langsung digunakan dari rekening penampungan tanpa disetor ke kas negara). Kemudian dana operasional universitas dilakukan oleh bendahara pembantu bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak memiliki sertifikasi bendahara serta pembukaan rekening bendahara pembantu tanpa ijin kementerian.
“Berdasarkan Laporan dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia tersebut, telah ada rekomendasi kepada Mendikbud Ristek untuk mengambil langkah-langkah terhadap 8 (delapan) orang pejabat di lingkungan Universitas Papua. Salah satu diantaranya saat ini namanya ada dalam 3 (tiga) besar calon Rektor Unipa, ” ujarnya.
Ini penting untuk dicermati oleh Dirjen Dikti sebagai perpanjangan tangan dari Menteri Dikbud dan Ristek. Harus dipastikan bahwa yang kelak yang akan terpilih untuk memimpin salah satu Universitas Negeri terkemuka di Tanah Papua dan regional kawasan Pasifik tersebut.
Dalam Laporan Irjen Kemendikbud Ristek tersebut juga ada perintah kepada Rektor Unipa sebelumnya untuk mengembalikan dan menyetorkan ke kas negara total dana sebesar : Rp. 25.625.338.650,- (Dua puluh lima Milyar enam ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah) ke negara. Semua ini seyogyanya menjadi dasar pertimbangan untuk menentukan pilihan siapa diantara ketiga calon tersebut yang secara hukum dapat diterima sebagai Rektor Unipa mendatang.
“Saya juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bekerja maksimal dalam menelusuri hingga mengungkap hasil temuan Irjen Kemendikbud Ristek tersebut secara hukum berdasarkan amanat Pasal 2 dan Pasal 3 dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999, ” pungkasnya.
(Refly)