Bawaslu Bangka Awasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Peserta Pilkada 2024
SUNGAILIAT, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Bawaslu Kabupaten Bangka mulai melakukan pengawasan melekat pada tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka pada hari pertama masa Pendaftaran (27 Agustus 2024 -red) didapati belum adanya peserta yang melakukan pendaftaran di Sekretariat KPU Kabupaten Bangka.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Anja Kusuma Atmaja yang didampingi oleh jajaran saat melakukan pengawasan menyebutkan masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2024 mulai dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
“Terhitung hari ini masa pendaftaran bagi pasangan bakal calon peserta Pilkada 2024 sudah dimulai. Namun hari ini belum ada bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri di KPU Bangka,” ujar Anja Kusuma Atmaja di KPU Bangka pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Dirinya lanjut Anja melakukan pengawasan bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan transparan dan akuntabel.
Tak hanya itu, menurut Anja pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya sebagai peran Bawaslu dalam mengawasi tahapan ini untuk mencegah adanya pelanggaran dan penyimpangan.
“Pengawasan kami tidak hanya berfokus pada calon yang mendaftar, tetapi juga pada proses awal agar tidak ada pihak yang memanfaatkan celah dalam tahapan ini,” ujarnya.
Guna menyukseskan pengawasan, Anja mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses pendaftaran dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran mulai dari keterlibatan ASN, Kepala Desa dan Aparat Desa yang aktif dalam kegiatan politik praktis.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan ini sehingga kami juga sangat membutuhkan partisipasi masyarakat. Mari bersam-sama kita awasi berlangsungnya seluruh tahapan Pemilihan Serentak 2024,” ungkapnya.
Anas