Indramayu, Suarajurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Indramayu benar-benar memperhatikan sektor pertambangan dan persampahan menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Hal tersebut disampaikan Pimpinan KPK Johanis Tanak ketika berlangsung kegiatan Aksi Penguatan Pengawasan Usaha Pemerintah BUMN dan BUMD di Gedung Juang KPK Jakarta, (22/8/2024).
Menurut Johanis, di sektor pertambangan Stranas PK mendorong BUMD untuk bekerjasama dengan BUMN yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan BUMD masing-masing. Kerja sama bisa dilakukan baik pada core bisnis maupun bisnis pendukungnya seperti pengangkutan dan pengelolaan limbah.
“Dengan melibatkan BUMD pada sektor tambang di daerahnya, pemerintah daerah tidak hanya diam sebagai penonton tanpa menikmati hasil sumber daya alamnya,” kata Johanis.
Sementara untuk sektor persampahan, juga menjadi Satranas PK karena sangat berpeluang untuk dikerjasamakan antara BUMN dan BUMD karena masalah sampah merupakan hal yang krusial di berbagai wilayah Indonesia.
“Kondisi pengelolaan sampah di berbagai kabupaten/kota di Indonesia belum tertangani secara maksimal sehingga akan berakhir pada pembakaran sampah secara terbuka dikubur ataupun dibuang secara bebas,” katanya.
Johanis menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Pemerintah juga telah memasukan proyek infrastruktur energi dari sampah dalam proyek strategis nasional.
red: Al Aris