Suara Jurnalis | Manokwari – Pengrusakan rumah yang dialami oleh Anthon Mandacan dan Michael Cundrad Harewan ke Komnas HAM RI merupakan tindakan yang sangat tepat, terutama dalam konteks pembelaan hak asasi manusia.
Tindakan pengrusakan ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar hak-hak fundamental yang dijamin oleh hukum hak asasi manusia di Indonesia, khususnya hak untuk hidup dalam damai dan aman.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Anthon Mandacan, Yan Christian Warinussy kepada media. Minggu, (25/08/2024).
Dengan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM RI, untuk mengangkat masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi, di mana aspek pelanggaran hak asasi manusia dapat diselidiki dan diadvokasi lebih lanjut.
“Pendekatan ini tidak hanya fokus pada pemulihan hukum secara pidana, tetapi juga pada pemulihan hak-hak asasi manusia klien saya yang dilanggar, ” ujarnya.
Komnas HAM diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak klien bisa dilindungi.
“Upaya ini menunjukkan komitmen dalam membela hak-hak klien saya secara komprehensif, baik dari perspektif hukum pidana maupun hak asasi manusia, dan mempertegas pentingnya perlindungan hak-hak dasar setiap warga negara di Indonesia, ” pungkasnya.