Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Penasihat Hukum dari Tuan Ricky Wijaya, yang diduga terlibat perkara dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), subsider pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Peristiwa hukumnya terjadi pada hari Minggu, 18 Juni 2023 sekitar pukul 17:00 wit di Jalan Trikora, Wosi tepatnya di pengambilan dan pengiriman Paket Lion Parcel depan Kampung Makassar, Manokwari.
“Saya Advokat Yan Christian Warinussy, SH bersama mitra kami Billy B.Matindas pada Rabu 21/8 mendampingi klien kami dalam proses pemeriksaan di kantor Polresta Manokwari, ” kata Yan Christian Warinussy SH. Kamis, 22/08/2024).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 4 (empat) jam tersebut, klien kami Tuan Ricky Wijaya dapat memberikan jawaban yang justru menunjukkan fakta bahwa terpidana Melki Yanto alias Kiki adalah pelaku tunggal tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika dimaksud.
“Sesungguhnya klien kami Tuan Ricky Wijaya sama sekali tidak terlibat. Dipergunakan nya ahli Bahasa Indonesia dari Fakultas Sastra Universitas Papua justru melakukan “kecelakaan hukum”, karena mengartikan kata-kata yang muncul dalam chat WhatsApp antara klien kami tersebut dengan Kiki, ” ujarnya.
Pertanyaan dari ahli Bahasa Indonesia tersebut justru hanya bersifat menjawab “tuntunan” dan atau “arahan” penyidik Briptu Anwar Pandjaitan semata. Herannya lagi, kesimpulan-kesimpulan tersebut diatas justru dipakai oleh penyidik Sat.Reserse Narkoba Polresta Manokwari sebagai telah mencukupi minimal 2 (dua) alat bukti guna menetapkan klien kami Ricky Wijaya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Inilah hal yang menyebabkan sehingga kami mengajukan langkah hukum dengan mempraperadilankan Kapolresta Manokwari soal penetapan status klien kami Ricky Wijaya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B, ” pungkasnya.