Foto Dok: Direktur LP3BH Yan Christian Warinussy SH
Suara Jurnalis | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH, memberikan apresiasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor: 60/PUU-XXII/2024 yang memutuskan tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024.
“Saya sejalan dengan pendapat Prof. DR. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. Prof. Mahfud mengatakan bahwa putusan MK ini adalah baik dan demokratis, sehingga dapat meminimalkan potensi kotak kosong,” kata Warinussy dalam pesan WhatsApp kepada media pada Rabu, (21/08/2024).
Warinussy juga menyampaikan apresiasinya karena sebelum putusan tersebut dikeluarkan, sudah ada fakta dan bukti bahwa sejumlah calon kepala daerah, khususnya yang incumbent, diduga “berusaha” untuk melawan kotak kosong.
“Beberapa di antaranya diduga keras sedang mengalihkan atau mempergunakan anggaran daerah untuk ‘belanja’ sejumlah partai politik (parpol) di Jakarta. Dengan adanya putusan ini, seperti yang disampaikan dalam pertimbangan hukum maupun amar putusannya, ambang batas 20 persen bagi koalisi partai atau parpol pendukung calon kepala daerah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar advokat ternama di Papua Barat tersebut.
Warinussy menegaskan bahwa ini berarti partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kurang dari 20 persen juga dapat mengajukan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
“Bahkan, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD pun dapat mengajukan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam Pemilukada 2024 ini,” pungkasnya.
(Refly)