Kotamobagu, Selasa (20/8/2024)— Keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor patut diapresiasi. Seorang pelaku yang merupakan residivis, Harianto Mokodongan alias Apet (49), berhasil dilumpuhkan setelah melakukan aksinya di Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Kasus pencurian ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Indriani (36) yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi DB 3894 AZ pada Selasa, 31 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WITA. Sepeda motor tersebut diketahui hilang saat diparkir di depan rumah kontrakan korban di Kelurahan Molinow.
Dalam laporan bernomor LP/B/175/V/2024/Spkt/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, Indriani menjelaskan bahwa kendaraannya hilang ketika diparkir tanpa pengawasan. Menindaklanjuti laporan ini, tim Resmob Polres Kotamobagu segera melakukan penyelidikan.
Pada Selasa, 20 Agustus 2024, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik SE, memaparkan kronologi kejadian tersebut di hadapan sejumlah media. Menurut kasat, pelaku memanfaatkan situasi di mana stang motor korban tidak terkunci. “Pelaku melihat bahwa stang motor korban tidak terkunci dan memutuskan untuk melancarkan aksinya pada malam hari saat situasi sepi,” ungkap kasat.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa sekitar pukul 03.30 WITA, pelaku kembali ke lokasi dan mengambil motor dengan cara mendorongnya melewati sebuah jembatan beton. Setelah berjalan sejauh 100 meter dari jembatan, pelaku berhasil menghidupkan motor dengan mencabut kabel soket, kemudian membawanya ke Jalan Desa Sia, Kecamatan Kotamobagu Utara untuk disembunyikan.
Polisi yang terus melakukan pengejaran akhirnya menemukan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Reki Mamonto. Dalam upaya pelariannya, pelaku sempat melarikan diri ke Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa. Namun, meskipun sempat melawan dan mencoba melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas oleh petugas.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor mesin JBN1E1010455 dan nomor rangka MH1JBN117EK010386 berhasil diamankan oleh polisi. Atas perbuatannya, Harianto Mokodongan alias Apet dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Subsider Pasal 362 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Keberhasilan Polres Kotamobagu dalam menangkap pelaku yang meresahkan masyarakat ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kotamobagu.
Aldrianus: jurnalis