Suara Jurnalis | Manokwari – Pemutusan aliran listrik di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Manokwari karena tunggakan sebesar Rp 174 juta rupiah, serta adanya dugaan praktek menitipkan anggaran di Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, patut untuk menjadi perhatian serius, baik dari masyarakat maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy yang diketahui sebagai Pengacara ternama di Kabupaten Manokwari. Senin, (19/08/2024).
Jika memang dana operasional untuk pembayaran listrik atau dana lainnya tersedia dalam pagu anggaran yang tertuang dalam DIPA/DPA, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya, hal ini dapat mengindikasikan adanya penyimpangan atau pengalihan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, ” kata Warinussy.
Lebih jauh ia menjelaskan, ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
“Dalam konteks hukum, penting untuk memahami apakah penggunaan atau pengalihan dana tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, maka APH seperti Kejaksaan Negeri Manokwari, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, serta Polresta dan Polda Papua Barat harus melakukan penyelidikan yang mendalam, ” ujarnya.
Ia juga menegaskan agar APH harus memeriksa dokumen anggaran, melakukan wawancara dengan pejabat terkait, serta mengumpulkan bukti-bukti lainnya sesuai dengan prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Selain itu, dugaan praktek menitipkan anggaran dalam DPA instansi, seperti yang terjadi di Dinas Sosial Kabupaten Manokwari untuk membiayai kegiatan Dekranasda, juga perlu diinvestigasi lebih lanjut, ” ucapnya.
Ia juga mepertanyaan tentang hubungan hukum antara Dekranasda dan Dinas Sosial menjadi relevan, karena setiap pengeluaran harus didasarkan pada asas legalitas, yaitu hanya diperbolehkan jika ada dasar hukum yang jelas.
“Saya mendorong APH untuk segera bertindak dengan meneliti dokumen anggaran, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik adalah kunci untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi di level pemerintah daerah, ” pungkasnya.
(Refly)