Suara Jurnalis | Manokwari – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Yan Christian Warinussy resmi menjadi kuasa hukum Derek Kalapain, yang memperjuangkan hak atas tanah adat di Kampung Maralol, Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
“Dalam kasus ini, Derek Kalapain, bertindak atas nama Keluarga Besar Keret Kalapain, menuntut ganti rugi sebesar Rp. 3 miliar dari PT. Salawati Motorindo, yang telah menempatkan alat berat dan barang lain di atas tanah adat tersebut selama 16 tahun tanpa membayar kompensasi, ” kata Warinussy kepada media melalui pesan WhatsApp. Minggu, (0/18/08/2024).
Lanjutnya mengatakan, namun, perusahaan hanya menawarkan Rp. 200 juta, yang ditolak oleh Kalapain dan keluarganya.
“Kasus ini semakin rumit ketika Kalapain dilaporkan sebagai terduga pelaku perusakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/51/II/2024, ” ujarnya.
Warinussy menyatakan bahwa alat-alat tersebut telah lama rusak dan menegaskan bahwa Kalapain memperjuangkan hak-haknya, termasuk listrik untuk kampung yang masih belum terjangkau.
“Saya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, mengingat adanya kecenderungan aparat penegak hukum yang seolah berpihak pada perusahaan dan tidak menghargai hukum adat Papua, yang dilindungi oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
(Refly)