Kasus HAM dan Korupsi Di Tanah Papua Belum Selesai, Warinussy Sampaikan Hal Mengejutkan

Suara Jurnalis | Manokwari – Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-79 Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) memandang mengenai situasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan kasus korupsi di Indonesia lebih khususnya di Tanah Papua belum berjalan baik.

LP3BH menyatakan bahwa meskipun Indonesia telah merdeka selama 79 tahun, masih banyak kasus pelanggaran HAM dan korupsi yang belum diselesaikan. Ini mencerminkan adanya tantangan yang terus menerus dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat dalam menegakkan keadilan, hukum, dan transparansi.

Bacaan Lainnya

Pentingnya penyelesaian kasus-kasus tersebut untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia.

Pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan kasus-kasus HAM dan korupsi yang masih tertunda, guna memperjuangkan hak-hak korban dan memperbaiki integritas negara.

Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-79, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy SH memandang bahwa capaian usia ke-79 bagi sebuah Negara Demokrasi terbesar ke-4 (Empat) di Dunia ini menjadi sebuah tantangan seberapa mampu menuntaskan masalah-masalah krusial di atas Negeri Nusantara tercinta dari Sabang sampai Merauke.

“Sorotan saya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defenders/HRD) saat ini adalah pada seberapa mampunya negara ini menyelesaikan masalah hak asasi manusia dan korupsi yang kian merajalela di atas Tanah Papua, ” kata Warinussy kepada media melalui pesan tertulis. Sabtu (17/08/2024).

Mengenai persoalan hak asasi manusia, hingga saat ini beberapa kasus dugaan pelanggaran HAM Berat seperti kasus Wasior tahun 2001 dan Wamena 2003 belum ditindaklanjuti secara hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

“Padahal kedua kasus ini telah pernah dilakukan investigasi sesuai prinsip dan standar HAM yang berlaku secara universal dan diduga keras telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity) sebagaimana diatur dalam amanat pasal 7 huruf b jo pasal 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Sementara itu, kasus pelanggaran HAM Berat lainnya yang diduga menelan korban cukup besar adalah terjadi pada tanggal 6 Juli 1998 di Biak, Provinsi Papua, ” ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, peristiwa ini diduga mengakibatkan korban cukup signifikan karena terdapat korban orang hilang, korban penyiksaan, korban pembunuhan di luar proses hukum, dan pemerkosaan.

“Kasus ini sesungguhnya pernah dilakukan investigasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI). Namun hasilnya belum pernah ditindak lanjuti melalui penyelenggaraan investigasi HAM yang independen guna mengungkap fakta adanya Pelanggaran HAM Berat, ” jelasnya.

Sementara, kata Warinussy, dugaan penembakan terhadap Pilot berkebangsaan Selandia Baru, Mr.Glen Malcolm Conning di kampung Alama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada Senin (5/8) lalu. Awalnya tuduhan dilemparkan oleh Negara yang diwakili TNI/Polri kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB). Namun belakangan secara terang, tegas dan terbuka, TPNPB menyangkal dan menyatakan tidak bertanggung jawab atas peristiwa nahas yang dialami Pilot Conning tersebut. Tentu karena itu, diperlukan adanya langkah investigasi HAM yang dilakukan oleh Komnas HAM RI.

“Saya dan LP3BH Manokwari mendesak agar Komnas HAM RI memimpin investigasi kriminal terhadap peristiwa pembunuhan terhadap Pilot berkewarganegaraan Selandia Baru tersebut. Demikian halnya juga dengan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Enarotali, Paniai tahun 2014 yang sempat di hadapkan untuk diadil di Pengadilan HAM di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun “terduga pelakunya” yang tunggal berinisial IS justru dibebaskan dan atau lepas dari segala tuntutan hukum, ” bebernya.

Kasus-kasus dugaan Pelanggaran HAM Berat yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam Pasal 7 huruf b jo Pasal 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Sehingga sepatutnya kasus-kasus tersebut, yaitu : Wasior, Wamena, Biak dan Paniai serta kematian Pilot Glenn Malcolm Conning semuanya perlu diselidiki secara terbuka dan terbatas.

“Sementara itu sejumlah kasus-kasus tindak pidana korupsi diantaranya, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk penyelenggaraan PON di Provinsi Papua belum lama ini, dugaan Tipikor Alat Tulis Kantor (ATK) dan Barang Cetakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)Tahun Anggaran 2017.

“Juga dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan penyelewengan keuangan terkait dengan pengelolaan keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Manokwari. Kasus ini sementara pada tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, ” imbuhnya.

Kasus dugaan Tipikor pembangunan jalan Trans Kaimana-Wasior yang diperkirakan telah menghabiskan dana sejumlah ratusan Miliar dari Satuan Kerja Pembangunan Jalan Kaimana-Wasior tersebut.

“Pembangunan Jalan Simei-Obo yang sudah berjalan dan diduga keras fiktif atau total lost yang hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Teluk Bintuni dan seyogyanya bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pula pembangunan Jalan Makbon-Mega yang hingga saat ini mengalami kerusakan berat, ” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *