Suara Jurnalis | Manokwari – Pernyataan “Warinuusy bukan asal bunyi” dalam kasus dugaan korupsi dana DAK. Pernyataan yang dianggap bukan sekadar berbicara tanpa dasar terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK). Ini menunjukkan bahwa pernyataan yang dibuat oleh Yan Christian Warinuusy didasarkan pada informasi yang valid atau didukung oleh bukti, bukan hanya spekulasi atau opini pribadi.
Saya menegaskan bahwa saya memiliki kredibilitas atau dasar yang kuat dalam pernyataan saya, terutama dalam isu yang sensitif seperti dugaan korupsi.
Dugaan korupsi DAK merupakan isu serius yang sering menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana negara yang seharusnya dialokasikan untuk proyek-proyek pembangunan di daerah.
Sebagai Advokat dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua saya menyatakan respek mereka terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari atas tindakan proaktif dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan fisik pada Tahun Anggaran 2023, ” kata Warinuusy. Senin (12/08/2024)
Dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan di beberapa dinas penting, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Manokwari.
Langkah ini dianggap penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya di wilayah Papua. Para advokat dan pembela HAM mengapresiasi inisiatif ini sebagai bagian dari komitmen untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat Papua, ” ujarnya.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari Nomor : PRINT-718/R.2.10/Fd.1/06/2024, tanggal 19 Juni 2024 Jo PRINT-898/R.2.10/Fd.1/07/2024, tanggal 23 Juli 2024.
“Salah satu langkah nyata dari proses penyelidikan tersebut yang kian maju dan adalah dengan dilayangkannya surat perihal Bantuan Pemanggilan melalui Bupati Manokwari dengan surat nomor : B-2111/R.2.10/Fd.1/08/2024 dengan kode Pidsus-58. Yaitu agar Bupati Manokwari dapat menghadirkan Drg.Henri Sembiring Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari dalam pemeriksaan pada hari Kamis, 15 Agustus 2024 jam 10:00 wit, ” jelasnya.
Surat tersebut, lanjut Warinussy, ditanda tangani oleh Kajari Manokwari Teguh Suhendro, SH, M.Hum. Surat tersebut ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Wakil Kajati Papua Barat, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat, dan Asisten Pengawasan Kejati Papua Barat.
Dengan demikian artinya bahwa proses hukum terhadap dugaan Tipikor pada penyaluran DAK untuk Kegiatan Fisik Tahun Anggaran 2023 yang diperuntukkan bagia kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan RSUD di Kabupaten Manokwari adalah benar dan mendasar. Jadi bukan opini saya pribadi atau siapapun, sehingga tidak bersifat asal bunyi.
“Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan fisik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Manokwari adalah sah dan berdasarkan pada temuan yang konkret. Ini bukanlah sekadar opini pribadi atau klaim tanpa dasar, melainkan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Manokwari. Dengan demikian, proses hukum ini memiliki landasan yang kuat dan tidak bisa dianggap sebagai pernyataan yang asal bunyi, ” pungkasnya.
(Refly)