Suara Jurnalis | Manokwari – Aktivis anti-korupsi dan masyarakat sipil mendesak Kapolda Papua Barat untuk segera menggelar perkara kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terkait proyek pembangunan jalan Simei – Obo yang diduga merugikan negara miliaran rupiah. Kasus ini telah menjadi sorotan publik akibat lambatnya penanganan dan indikasi adanya praktik korupsi dalam proses pembangunan.
Pembangunan jalan yang menghubungkan Simei dan Obo ini dimaksudkan untuk meningkatkan aksesibilitas dan perekonomian di wilayah terpencil tersebut. Namun, proyek tersebut justru terhenti dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran serta dugaan adanya penggelembungan biaya proyek.
Ketua LSM Anti-Korupsi Papua Barat, Bapak John Doe, menyatakan, “Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak kepolisian. Kasus ini sudah berlarut-larut dan belum ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Kami berharap Kapolda segera mengambil tindakan tegas dan menggelar perkara ini secara transparan.”
Selain itu, masyarakat lokal yang terdampak oleh proyek ini juga menyuarakan kekecewaan mereka. Mereka mengeluhkan kondisi jalan yang tak kunjung selesai dan sulit dilalui, sehingga menghambat aktivitas sehari-hari serta distribusi barang dan jasa di daerah tersebut.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defenders/HRD), saya mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Johnny Eddison Isir, SIK, MTCP untuk memberikan perintah agar segera dilakukan gelar perkara untuk proses hukum kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalan Simei-Obo, Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni.
Desakan terhadap Kapolda Papua Barat tersebut disampaikan Yan Christian Warinussy kepada wartawan melalui pesan tertulis. Kamis, (08/08/2024)?
Menurutnya, sejauh informasi yang di peroleh dari para klien Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari bahwa sesungguhnya para penyidik Tipikor di Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polres Teluk Bintuni telah mempersiapkan semua administrasi penyelidikan dan berkas perkara untuk gelar perkara di Markas Polda Papua Barat.
“Hal tersebut terkonfirmasi dari sumber LP3BH Manokwari di lingkungan Polda Papua Barat bahwa sejak dua bulan lalu sesungguhnya telah hendak digelar perkara pembangunan Jalan Simei-Obo di Mapolda Papua Barat. Entah apa yang menyebabkan, sehingga rencana gelar tersebut tidak terjadi? Sebagai Advokat dan Penegak Hukum berdasar kan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, saya mendesak Kapolda Papua Barat Jenderal Isir untuk memerintahkan dilakukannnya gelar perkara bagi kepentingan majunya proses penegakan hukum perkara Proyek Pembangunan Jalan Simei-Obo tersebut, ” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sumber LP3BH Manokwari di lokasi Kampung Simei dan Obo jelas menyatakan bahwa pembangunan Jalan Simei-Obo tersebut 100 persen dilakukan atas inisiatif dan kerja penuh dari perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT.Wijaya Sentosa.
“Jadi sama sekali tidak ada pencairan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun jalan Simei-Obo tersebut. Sehingga diduga keras pendanaan proyek Jalan Simei-Obo dari sisi pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bersifat fiktif belaka atau bahasa hukumnya adalah total lost, ” jelasnya.
Sehingga, tambahnya , “terbuka peluang besar untuk melakukan gelar perkara dan melakukan penetapan tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” pungkasnya.
(Refly)